JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Hari ini (Senin, 13/1/2020) tim advokasi korban banjir telah mendaftarkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, atas banjir yang terjadi di Jakarta sejak Rabu 1 Januari 2020.
Gugatan itu resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Juru Bicara Tim Advokasi Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan bahwa gugatan diarahkan kepada Gubernur Anies Baswedan dengan karena Anies diduga lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya.
AYO BACA : Warga Korban Banjir DKI Bisa Gugat Anies Secara Gratis
Masyarakat juga menuntut Gubernur DKI Jakarta karena tidak menyiapkan Early Warning System (EWS) sebelum bencana banjir 1 Januari 2020.
"Lalu, tidak ada juga Sistem Bantuan Darurat, atau Emergency Response. Kalau lihat fakta, teman-teman bisa lihat banyak korban banjir yang keliaran dan tidak dapat bantuan," kata Azas yang juga Ketua Forum Warga Ibu Kota (Fakta) Jakarta.
Azas menambahkan, 243 orang yang mengajukan gugatan kelompok (class action) mengklaim kerugian sebesar Rp42,33 miliar dan menuntut ganti rugi atau kompensasi dari Pemprov DKI Jakarta.
AYO BACA : Hotman Paris Ajak Para Pengacara LBH Class Action Kasus Banjir Jakarta
Gugatan kelompok yang diajukan Tim Advokasi Banjir Jakarta berlandaskan UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Selain itu, Azas Tigor Nainggolan bersama koleganya, Alvon Kurnia Palma, menegaskan class action oleh 243 korban banjir terhadap Gubernur Anies Baswedan sama sekali tidak memiliki muatan politis.
"Anies itu sudah sering digugat. Kenapa gugatan ini dianggap sebagai sikap politik? Ini kan hak warga negara. Hak-hak orang yang tinggal di Jakarta," kata Alvon Kurnia Palma di lokasi yang sama.
"Kami biasa menggugat pemerintah kok," tambah Azas Tigor Nainggolan.
AYO BACA : Anies Mau Digugat, Ratusan Korban Banjir Klaim Merugi Rp 43,32 Miliar