Jakarta Pusat

Warga Korban Banjir DKI Bisa Gugat Anies Secara Gratis

Oleh: Admin Minggu 05 Jan 2020, 17:55 WIB
BNPB dan Peta Bencana mengeluarkan peta daerah yang terdampak banjir Jakarta 2020 (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 siap mendampingi warga korban banjir menuntut ganti rugi di antaranya melalui mekanisme class action.

Diarson Lubis mewakili Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 mengatakan, banjir besar kali ini diduga kuat akibat kelalaian Pemprov DKI Jakarta cq. Gubernur Anies Baswedan.

Hampir seluruh wilayah dan jalan utama di Jakarta tenggelam pada hari pertama 2020. Belum lagi korban jiwa dan kerugiaan materiil sangat besar yang ditimbulkan.

"Untuk mencegah agar bencana buatan manusia ini tidak terus berlanjut di masa yang akan datang, maka perlu adanya sebuah upaya hukum dari masyarakat agar ada efek jera bagi pemangku kebijakan terkait," ujar Diarson melalui pesan beredar yang diterima redaksi, Minggu (5/1/2020).

Diarson menambahkan, bagi warga yang merasa dirugikan baik terdampak langsung maupun tidak langsung, atas musibah besar Jakarta kali ini dapat memberikan data pribadi, seperti nama, alamat, nomor gawai, KTP DKI. Kemudian rincian dan perkiraan jumlah kerugian, foto-foto bukti kerugian, serta waktu kejadian. Seluruh data ini dikirimkan melalui email: banjirdki2020@gmail.com.

"Korban banjir tak dipungut biaya apapun," imbuhnya.

Reporter Admin
Editor Widya Victoria