Jakarta Pusat

Kemendagri: Kami Ganti Dokumen Kependudukan yang Hilang Atau Rusak dengan Gratis

Oleh: Admin Jumat 03 Jan 2020, 10:49 WIB
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. (Media Indonesia/Arya Manggala)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) membukalayanan pengurusan dokumen kependudukan yang hilang atau rusak akibat banjir. 

"Kami langsung bergerak aktif mendata dan mengganti dokumen yang hilang atau rusak tersebut dengan gratis. Kami dari Pusat akan memberikan pendampingan seperti biasanya. Tolong segera dilakukan mulai hari ini atau setelah banjir surut," ujar Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2020).

Masyarakat yang terdampak banjir dapat mengurus dokumen kependudukan melalui RT/RW masing-masing. Ia pastikan, dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran yang rusak atau hilang bisa diganti oleh Ditjen Dukcapil. Pelayanan tersebut dilakukan secara kolektif melalui RT/RW maupun kelurahan.

"Nanti kami akan berikan pengumuman. Nanti bisa jemput bola melalui RT/RW masing-masing atau RT/RW dikumpulkan di kelurahan masing-masing. Setelah jadi, RT/RW tinggal mengambilkan," jelas Zudan.

Ia menambahkan, layanan dokumen kependudukan berbeda dengan layanan restorasi dokumen oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). ANRI melayani dokumen di luar kependudukan seperti ijazah luar negeri atau arsip lainnya yang tidak bisa digantikan.

"Kalau ANRI itu kan dokumen yang tidak bisa digantikan, mungkin ada dokumen-dokumen tertentu. Kalau dokumen kependudukan kan bisa diganti kalau KTP, KK, akta lahir yang terendam banjir dan tidak bisa ditemukan lagi," kata Zudan. 

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom