Jakarta Pusat

Tutup Tahun, BPRD Perpanjang Waktu Layanan PKB dan BBNKB

Oleh: Admin Sabtu 28 Des 2019, 21:08 WIB
Ilustrasi pelayanan PKB dan BBNKB di kantor samsat (beritajakarta.id/Agung Supriyanto)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Badan Pajak Dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang waktu pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga pukul 20.00 WIB.

Kepala BPRD DKI Faisal Syafruddin mengatakan, penambahan jam pelayanan berlaku pada tanggal 27, 28, dan 30 Desember 2019. Sementara, pada Minggu (29/12/2019), layanan diberikan melalui Samsat Keliling di Kawasan HBKB, Jakarta Pusat mulai pukul 06.00-11.00 WIB.

''Pada hari Selasa 31 Desember 2019, pelayanan di Kantor Samsat untuk BBN-KB berakhir pada pukul 11.00 WIB,'' ujarnya, Sabtu (27/12/2019).

Faisal menjelaskan, perpanjangan jam pelayanan dilakukan dalam rangka memfasilitasi wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas keringanan pembayaran PKB dan BBNKB.

''Keringanan PKB dan BBNKB berakhir pada 31 Desember. Kami ingin para WP yang memiliki kesibukan saat jam kerja bisa juga terfasilitasi dengan baik,'' terangnya.

Faisal menambahkan, hingga 27 Desember 2019, realisasi penerimaan PKB mencapai Rp 8,75 triliun dari target Rp 8,8 triliun. Sedangkan, untuk penerimaan BBNKB sudah Rp 5,36 triliun dari target Rp 5,65 triliun.

''Baik PKB maupun BBNKB sudah tercapai 99,47 persen. Kami optimistis bisa mencapai target. Kami meminta para WP bisa segera menunaikan kewajibannya seiring dengan kemudahan-kemudahan yang kami berikan,'' paparnya.

TAGS:
Reporter Admin
Editor Wahyu Sabda Kuncahyo