Jakarta Pusat

Wali Kota Jakpus: Nikah Massal untuk Melegalkan Anak

Oleh: Admin Jumat 27 Des 2019, 09:31 WIB
Wali Kota Jakpus, Bayu Meghantara, menjadi saksi Nikah Massal di Kantor KUA Kecamatan Tanah Abang. (Pemkot Jakarta Pusat/Ran)

JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Pernikahan massal maupun isbat nikah digelar Pemkot Jakarta Pusat untuk melegalkan anak yang dimiliki pasangan-pasangan yang belum sah.

Demikian dikatakan Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, usai menjadi saksi nikah massal, di Kantor KUA Kecamatan Tanah Abang, Kamis (26/12/2019).

Menurutnya, selama ini banyak pasangan nikah siri yang belum terdaftar di catatan sipil. Mereka kesulitan dalam mengurus dokumen anak-anaknya. Hal itu berdampak pada jaminan pendidikan dan kesehatan anak-anak di masa depan.

AYO BACA : Januari-September, Dukcapil Jakpus Terbitkan 98.674 KIA

“Kami berharap dengan program ini seluruh pasangan mendapatkan dokumen yang legal, sehingga anak-anak mereka terdaftar, memiliki legalitas ke depannya,” ungkap Bayu.

Terkait nikah massal yang dilakukan kemarin di Kecamatan Tanah Abang, Bayu menerangkan bahwa ada 2 pasangan yang melakukan nikah massal dan 8 pasangan melakukan isbat nikah.

“Jumlah total, ada 73 pasangan yang akan mengikuti nikah massal se-Wilayah Kota Jakpus,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemkot Jakarta Pusat juga telah menggelar nikah massal di RPTRA Mustika, Cideng, Gambir. 

AYO BACA : Nikah Massal Setiap Pekan, Program Unggulan Dukcapil Jakpus

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom