JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Pernikahan massal maupun isbat nikah digelar Pemkot Jakarta Pusat untuk melegalkan anak yang dimiliki pasangan-pasangan yang belum sah.
Demikian dikatakan Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, usai menjadi saksi nikah massal, di Kantor KUA Kecamatan Tanah Abang, Kamis (26/12/2019).
Menurutnya, selama ini banyak pasangan nikah siri yang belum terdaftar di catatan sipil. Mereka kesulitan dalam mengurus dokumen anak-anaknya. Hal itu berdampak pada jaminan pendidikan dan kesehatan anak-anak di masa depan.
AYO BACA : Januari-September, Dukcapil Jakpus Terbitkan 98.674 KIA
“Kami berharap dengan program ini seluruh pasangan mendapatkan dokumen yang legal, sehingga anak-anak mereka terdaftar, memiliki legalitas ke depannya,” ungkap Bayu.
Terkait nikah massal yang dilakukan kemarin di Kecamatan Tanah Abang, Bayu menerangkan bahwa ada 2 pasangan yang melakukan nikah massal dan 8 pasangan melakukan isbat nikah.
“Jumlah total, ada 73 pasangan yang akan mengikuti nikah massal se-Wilayah Kota Jakpus,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Pusat juga telah menggelar nikah massal di RPTRA Mustika, Cideng, Gambir.
AYO BACA : Nikah Massal Setiap Pekan, Program Unggulan Dukcapil Jakpus