AYOJAKARTA.COM – Memperingati Hari Pajak Nasional yang diperingati setiap tanggal 14 Juli, Pemprov Jakarta membuat program pemutihan Sanksi Administrasi Pajak bagi warga.
Menjadi bagian dari perayaan HUT Jakarta, program pemutihan Sanksi Administrasi Pajak bagi warga Jakarta akan berlangsung hingga akhir Agustus 2025 mendatang.
Melalui program pemutihan Sanksi Administrasi Pajak, Pemprov Jakarta melalui Dinas Pendapatan Daerah berkomitmen memberi kemudahan bagi para wajib pajak.
Selain berlaku bagi Pajak Kendaraan Bermotor, program pemutihan sanksi yang diberlakukan Pemprov Jakarta juga mencakup Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Mengacu pada ketentuan tersebut, program pemutihan sanksi administrasi tidak mencakup nilai Pajak Pokok Kendaraan.
Untuk memperoleh layanan penghapusan Sanksi Administrasi Pajak, warga Jakarta dapat mendatangi Kantor Samsat di masing-masing wilayah sesuai surat kendaraan.
Warga Jakarta dapat mengunjungi kantor pelayanan Samsat mulai pagi hari pada pukul 08:00 hingga 15:00 WIB.
Disamping menyiapkan Kartu Identitas atau Tanda Pengenal Diri, warga Jakarta calon peserta program pemulihan juga perlu membawa STNK kendaraan serta salinan BPKB.
Menyikapi program pemutihan sanksi administrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi, sejumlah warga Jakarta mengaku cukup terbantu.
Meski demikian, para wajib pajak di Jakarta berharap agar kebijakan mengenai pemutihan dapat mengadaptasi pemerintah Jawa Barat yang berlaku menyeluruh.
Sebelumnya, kebijakan mengenai pemutihan sanksi administrasi pajak juga telah dilakukan oleh Pemerintah di Provinsi Jawa Barat.
Melalui program pemutihan tersebut, warga Jawa Barat mendapat kesempatan untuk melunasi seluruh tanggungan pajak kendaraan bermotornya.
“Kalau bisa kaya di Jawa Barat, jadi yang dibayar cuma setahun kedepan, denda selebihnya gratis,” ujar Widi salah satu wajib pajak asal Jakarta, dikutip Ayojakarta dari YouTube Kompas TV.
Warga optimis jika program pemutihan sanksi administrasi yang dilakukan Pemprov Jakarta dapat mengadopsi Jawa Barat, penerimaan pajak akan semakin meningkat.
Selain dengan memberikan kemudahan sanksi administrasi, warga Jakarta juga berharap pembayaran pajak kendaraan bermotor secara daring dapat terus dioptimalkan.
Meski layanan pembayaran pajak secara daring telah cukup banyak disosialisasikan, warga menilai proses pengantaran Surat Kendaraan Bermotor cenderung masih belum sesuai.
Salah satu alasan yang membuat warga Jakarta kurang antusias mendatangi langsung lokasi Kantor Dinas Pendapatan Daerah adalah membludaknya jumlah pengunjung.
Karena itu tidak sedikit warga Jakarta berharap, agar layanan pembayaran pajak online yang diprakarsai Pemprov bisa benar-benar dioptimalkan dan dimanfaatkan.
Sehingga warga Jakarta tidak harus berkunjung langsung ke lokasi yang cenderung padat, dan pendapatan pajak dari sektor kendaraan bermotor dapat meningkat. ***
Baca Juga: Resmi Rilis! Samsung Galaxy Z Fold 7, Raja HP Lipat dengan Snapdragon 8 Elite dan Kamera 200 MP OIS