BALAI KOTA, AYOJAKARTA.COM -- Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) memberikan laporan akhir bidang pengelolaan pesisir yang berjudul Wajah Baru Pesisir Jakarta sebagai bahan penyusunan kebijakan Kawasan Jakarta Utara, khususnya wilayah pesisir dan pantai reklamasi kepada Gubernur Anies Baswedan.
Penyerahan dokumen dilakukan secara langsung oleh mantan Ketua TGUPP Bidang Pesisir Marco Kusumawijaya di Balai Agung, Balai Kota, Senin (23/12/2019) yang didahului pemaparan secara umum hasil kajian TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir selama dua tahun terakhir.
''Alhamdulillah siang hari ini kita sama-sama menyaksikan sebuah fase penuntasan tanggung jawab. Komite pesisir mendapatkan amanat untuk menata wajah baru Kawasan Pesisir DKI Jakarta. Waktu saya mendapatkan paparan ini pertama kali beberapa bulan yang lalu, terlihat sekali bahwa ada prinsip-prinsip dasar yang dijadikan rujukan sehingga muncul menjadi rencana,'' jelas Gubernur Anies.
Dia meminta kepada jajaran Pemprov DKI yang bertanggung jawab atas Kawasan Jakut dan pesisir. Untuk menjadikan dokumen kajian TGUPP sebagai rujukan dalam perumusan kebijakan yang berkeadilan.
Gubernur Anies juga menekankan pentingnya aksesibilitas kawasan pesisir secara khusus dan pembangunan ruang terbuka hijau wilayah Jakut secara umum.
''Perhatikan juga aksesibilitas kawasan pesisir, terutama yang punya potensi untuk diakses dan dikembangkan dengan kedatangan masyarakat, khususnya transportasi publik. Kemudian yang berikutnya bahwa semua penataan termasuk di utara, di kawasan pesisir harus mengedepankan pendekatan kolaboratif,'' ujarnya.
Selain itu, Gubernur Anies juga menegaskan pihaknya tidak ingin meninggalkan kawasan utara dengan masalah tanpa koreksi. Dengan ini, dia juga tidak ingin dianggap tidak melakukan pembangunan di kawasan pesisir.
''Tidak akan ditinggalkan. Jangan nanti dianggap kita mau membangun di mana-mana kecuali di kawasan pesisir. Dengan adanya ini, harapannya nanti semua pihak yang melihat kawasan utara tahu persis visi ke depannya seperti apa. Ini sebuah dokumen penting yang insya Allah nanti akan dijadikan sebagai salah satu bahan di dalam penyusunan perda kita yang terkait Tata Ruang,'' jelasnya.
TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir diamanatkan untuk menyusun strategi penghentian pembangunan reklamasi dan penataan kawasan pesisir Jakarta yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1042 Tahun 2018 tentang Kegiatan Strategis Daerah yang merupakan bagian Kegiatan Strategis Daerah Nomor 53 yaitu Pengelolaan Kawasan Pesisir Teluk Jakarta melalui penyusunan rencana kebijakan dan agenda rehabilitasi ekosistem pesisir Jakarta termasuk audit lingkungan pulau reklamasi.
Selama prosesnya, TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir bekerja sama dengan seluruh OPD terkait, akademisi dan masyarakat menyusun kebijakan wajah baru pengelolaan kawasan pesisir Jakarta. Hingga akhirnya, TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir menyiapkan paparan publik yang berisi Wajah Baru Pesisir Jakarta. Paparan mengadopsi dari berbagai inisiatif dari OPD, akademisi serta masyarakat yang dikompilasi dalam perencanaan makro guna menitiktemukan menjadi perencanaan yang komprehensif dan berorientasi pada kawasan setempat.