JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Dicabutnya penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Diskotek Colosseum Club 1001 memasuki babak baru. Komisi B DPRD DKI Jakarta memanggil Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) untuk dimintai keterangan.
Komisi B DPRD DKI mempertanyakan alasan mudahnya Pemprov DKI Jakarta mencabut penghargaan lantaran ditemukannya indikasi narkoba melalui surat yang disampaikan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) DKI Jakarta.
Plt Kepala Disbudpar DKI Jakarta, Sri Haryati mengaku terjadi kesalahan koordinasi sehingga pemberian penghargaan dicabut kembali.
"Kita sudah mengakui, pak kalau di Disbudpar mungkin ada mis-koordinasi sehingga surat teguran tersebut tidak masuk atau tidak menjadi dokumen atau konsideran bagi para juri," ungkap Sri di ruang Komisi B, DPRD DKI Jakarta, Senin (23/12/2019).
Dikatakan Sri, terdapat ketentuan bahwa penghargaan Adikarya Wisata dapat dibatalkan apabila usaha pariwisata tersebut melakukan pelanggaran dengan membiarkan terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkoba.
Sementara, Anggota Komisi B, Wahyu Dewanta menyebut dalam surat BNNP DKI tidak ada kalimat yang mengatakan adanya catatan merah atau ditemukannya narkoba di Colosseum.
"Kami lihat ada keberpihakan Pemprov terhadap kepastian hukum, terhadap pengusaha, ini kok jadi mencla-mencle," ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, terdapat nomenklatur yang mewajibkan Disbudpar melakukan pengawasan. Bahkan, Wahyu mengaku gagal paham lantaran tak ada kalimat yang menyatakan diskotek tersebut terindikasi narkoba.
"Karena baca dalam berita seolah-olah ada surat dalam BNNP 'ditemukannya' (narkoba). Ya, kalau itu ibu jangan langsung cabut penghargaannya, tutup dong usahanya, karena sudah ada landasan hukumnya," tegas Wahyu.
Lantaran perdebatan yang alot, rapat akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/1/2020) mendatang dengan mengundang inspektorat dan BNNP DKI.