JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan langsung dan mencari keterangan kepada pihak terkait atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus tenaga honorer berendam di got.
Mereka yang diperiksa antara lain Lurah Jelambar, 7 orang panitia seleksi, dan 22 orang pekerja PPSU.
"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi yang kita sudah lakukan di lapangan, memang terindikasi kuat adanya pelanggaran dalam hal ketidakpatutan dalam proses seleksi dengan merendam atau memasukkan teman-teman peserta seleksi ini ke dalam saluran PHB (penghubung)," ujar Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi, dikutip dari Republika.
Ia tekankan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas pelanggaran penyalahgunaan wewenang apapun dalam proses seleksi pekerja hononer Kelurahan Jelambar yang terjadi pada Selasa (10/12/2019) itu.
Michael menjelaskan, idealnya upaya perekrutan terdiri atas tes wawancara, tes kemampuan dan tes kesehatan fisik.
Tindakan merendam tenaga honorer di saluran air atau got kotor mengindikasikan pelanggaran. Sehingga, Inspektorat DKI Jakarta akan memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Jakarta Barat agar memerintahkan pihak Kecamatan untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan penjatuhan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi, menuturkan, hasil pemeriksaan Inspektorat telah selesai dan akan ditindaklanjuti secara tepat dan cepat. Saat ini, Lurah Jelambar telah dinonaktifkan (dibebastugaskan) sementara untuk memudahkan proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi sesuai dengan PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.