Jakarta Pusat

Sudah Ada Aturan Jelas untuk Menutup Colosseum

Oleh: Admin Senin 16 Des 2019, 21:22 WIB
Diskotek Colosseum Club 1001, Jakarta (colosseum.id)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Anggota Komisi C DPRD DKI Ahmad Lukman Jupiter meminta pemprov menindak tegas diskotek yang terindikasi sebagai tempat peredaran narkoba seperti Colosseum. 

Pemprov DKI tinggal mengacu Pergub Nomor 18/2018 ketika mau menutup tempat hiburan malam yang terindikasi jadi sarang narkoba.

Jupiter mengungkapkan hal itu menanggapi langkah Pemprov DKI yang hanya memberi teguran ke Diskotek Colosseum, meski lokasi itu pernah terbukti jadi tempat peredaran narkoba.

''Dasarnya kan sudah jelas, ada di Pergub Nomor 18/2018. Jadi ya sesuai aturan tinggal dijalankan saja,'' katanya, Senin (16/12/2019).

Menurut Jupiter, Pemprov DKI tidak perlu ragu menindak Colosseum. Terlebih, sudah ada rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI yang menyatakan diskotek itu terindikasi sebagai tempat peredaran narkoba.

AYO BACA : Adikarya Wisata untuk Colosseum Dicabut, Kriteria Penghargaan Akan Dievaluasi

''Kalau sudah jelas dan diatur dalam pergub, tunggu apa lagi,'' ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan membatalkan penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk Diskotek Colosseum Club 1001. Alasan pembatalan lantaran BNNP DKI pernah menemukan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

''Berdasarkan surat kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta tanggal 10 oktober 2019 yang menyampaikan hasil kegiatan terhadap pengunjung di Colloseum pada tanggal 7 september 2019. Ini menjadi catatan kami.'' jelas Sekda DKI Saefullah di Balai Kota.

Meski terbukti jadi sarang narkoba, Colosseum tidak mendapat sanksi serius dari Pemprov DKI. Diskotek yang masih satu manajemen dengan Hotel Alexis itu hanya mendapat teguran tertulis dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI.

Selain itu, pemilik Colosseum diminta membuat pernyataan tertulis untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengunjung. 

Reporter Admin
Editor Wahyu Sabda Kuncahyo