JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pemperintah Provinsi DKI memberikan penghargaan Adikarya Wisata kepada 31 perusahaan atau tempat usaha. Untuk kategori hiburan dan rekreasi hiburan malam, penghargaan itu diberikan kepada diskotik Colosseum Club 1001.
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Muhammad Martak mengatakan, penghargaan ini sudah ada sejak gubernur sebelum Anies Baswedan. Namun baru kali ini jadi perbincangan hangat lantaran dimasukkan juga tempat diskotik.
"Sedangkan bagi tempat usaha lainnya yang berjumlah 30 perusahaan terdiri dari lembaga pendidikan kejuruan, perguruan tinggi hingga BUMN tidak dikritisi apalagi dipuji," ujar Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/12/2019).
Menurut dia, jika perusahaan itu di dalamnya menyajikan kemaksiatan atau bertentangan dengan ajaran agama Islam maka tidak sepatutnya diberi anugerah apapun.
"InsyaAllah saran dan masukan segera akan kita berikan langsung pada Gubernur DKI," ucapnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lanjut Yusuf, harus selektif dalam memberikan berupa penghargaan. Sehingga tak menimbulkan kesan negatif di masyarakat.
"Bila program tersebut tetap akan dilanjutkan, agar menyeleksi lebih hati-hati dan tidak memberi anugerah pada perusahan atau tempat hiburan yang bertentangan dengan norma-norma agama, agar kehidupan di ibu kota makin berkah, sejuk dan penuh rahmat dari Allah," tuturnya.
Adapun penghargaan lain diberikan kepada Grand Hyatt untuk kategori hotel bintang lima. Kategori hotel bintang empat diberikan kepada JS Luwansa. Sementara penghargaan kategori kawasan pariwisata diberikan kepada Taman Mini Indonesia Indah.