Jakarta Pusat

Siap-siap, Bisa Jadi Jalan Berbayar Diberlakukan Mulai Pertengahan 2020

Oleh: Admin Minggu 15 Des 2019, 18:46 WIB
ERP di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (Kompas.com)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) akan menggantikan kebijakan ganjil genap pada 2020. 

Kepala Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono, mengatakan, kebijakan ERP belum akan diterapkan di awal 2020 karena masih urusan teknis yang mesti diselesaikan, misalnya pemasangan alat di beberapa jalan nasional. Juga harus ada peraturan yang disesuaikan

"Di awal 2020 masih belum (diberlakukan). Kita masih menunggu proses teknis dan peraturannya," kata Bambang kepada wartawan, Minggu (15/12/2019).

AYO BACA : Tigor Usul Batalkan Ganjil Genap, Ganti dengan ERP

Saat ini sedang dipikirkan apakah kendaraan bermotor roda dua akan dikecualikan dari kewajiban membayar atau tidak. Selain itu, penerimaan dari jalan berbayar akan dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

"Rencananya Kemenhub dengan Komisi V DPR RI juga akan merevisi UU 5/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Kemungkin ERP akan dimasukkan ke situ, sehingga kebijakan ERP di jalan nasional akan jelas," imbuhnya.

Saat ini, BPTJ sedang mempersiapkan rencana induk penerapan ERP. Yang termasuk pembahasan prioritas adalah visio rasio di jalan nasional dan ketersediaan angkutan umum massal di jalan di mana ERP diberlakukan. 

AYO BACA : Dewan PDIP DKI Pertanyakan Rencana Anies Terapkan ERP

Sesuai roadmap dan rencana induk BPTJ, ada tiga jalan nasional penghubung Jakarta yang sudah sesuai visio rasio untuk awal penerapan ERP pada 2020. Jalan itu adalah Jalan Daan Mogot yang menghubungkan Jakarta Barat dengan Kota Tangerang, Jalan Kalimalang yang menghubungkan Jakarta Timur dengan Kota Bekasi dan Jalan Margonda Raya yang menghubungkan Jakarta Selatan dengan Kota Depok. Tiga ruas jalan tersebut dianggap telah terkoneksi dengan transportasi massal yang memadai.

"Kami janji, kuartal pertama 2020, paling lambat pertengahan 2020, ERP sudah bisa dijalankan di jalan nasional," katanya. 

Rencananya, BPTJ akan menerapkan tarif ERP dengan tarif progresif. Berarti, semakin macet jalanannya maka semakin tinggi tarifnya. Kalau jalanan lancar, maka tarifnya akan turun.

"Artinya orang yang menambah kemacetan akan dikenakan charge karena orang tersebut telah membuat ruang jalan semakin terbatas, itu konsepnya," jelas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, masih ada beberapa prosedur yang harus dijalankan sebelum persiapan ERP di Jakarta. Di antaranya adalah regulasi yang harus masuk Prolegda pada 2020 dan kelanjutan lelang peralatan ERP yang akan kembali dilakukan pada 2020.

"Diharapkan tahun depan (2020) semua bisa selesai untuk regulasi dan teknisnya, sehingga operasionalnya bisa berjalan pada 2021," kata Syafrin usai pengesahan APBD DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/12/2019).

AYO BACA : BPTJ Dorong Peraturan Pemerintah Soal ERP Direvisi

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom