Jakarta Pusat

Razia Pajak Mobil Mewah di Jakpus Hasilkan Rp 116 Juta

Oleh: Admin Senin 09 Des 2019, 21:24 WIB
Razia pajak mobil mewah (Tempo/M Julnis Firmansyah)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penagihan pajak kendaraan mewah dengan metode dari pintu ke pintu (door to door). Kali ini, penagihan dilakukan di salah satu apartemen di bilangan Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, perolehan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dihasilkan dalam kegiatan ini mencapai Rp 116 juta.

"Kita sasar semua para penunggak pajak supaya segera melunasi pajaknya," ujar Faisal.

Dikatakan Faisal, selain dengan KPK pihaknya juga bekerja sama dengan Polda Metro Jaya (PMJ) untuk menyisir para penunggak pajak kendaraan mobil mewah melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-Tle). Kamera tersebut dinilai cukup efektif untuk merekam para penunggak pajak.

"Yang sudah terekam itu kita beri surat imbauan pembayaran pajak. Kalau belum bayar juga kita datangi. Jika masih tidak dindahkan juga, kita berikan surat paksa," tandasnya.

Sekadar diketahui, hingga 2 Oktober 2019, realisasi penerimaan PKB telah tercapai sekitar Rp 8,002 triliun dari target sebesar Rp 8,8 triliun atau sekitar 90,94 persen.

Reporter Admin
Editor Lopi Kasim