JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Komisi E DPRD DKI Jakarta akan menelusuri informasi nama Haryadi yang merangkap jabatan sebagai Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan Dewan Pengawas (Dewas) rumah sakit.
"Ya nanti kami akan follow up, kami akan coba lihat dulu payung hukumnya, berarti kan dia menerima dua gaji ya, ini kan boleh atau tidak," ucap Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria di ruang rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Menurut Iman, penelusuran ini penting untuk memastikan ada tidaknya aturan yang dilanggar Haryadi.
Haryadi disebut-sebut merupakan pensiunan beberapa dinas, salah satunya Badan Pendapatan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).
"Kalau sebagai pejabat daerah atau pejabat DKI, sudah pasti tidak boleh, tapi dia kan bukan sebagai pejabat, dia kan sudah pensiun dari Bappeda, dia orang Bappeda dulu, PNS. Makanya kami mau cari dulu payung hukumnya," jelasnya.
Haryadi diketahui masuk dalam satu tim yang terdiri dari lima dewan pengawas untuk tujuh rumah sakit.
"Dia menjadi dewan pengawas di tujuh rumah sakit itu, rumah sakit DKI," ujarnya.
Iman mengatakan, jika Haryadi terbukti merangkap jabatan sebagai TGUPP dan Dewas, maka bersangkutan sebaiknya memilih salah satu jabatan tersebut.
"Nah itu, itu yang kami lihat di samping sisi hukum, dari efektivitasnya kan. Kalau dia memang ke sana ke sini terlalu riweuh, ya kami akan usulkan salah satu saja diambil, mau TGUPP atau mau sebagai dewan pengawas," ujarnya.
Sepengetahuan dirinya, lanjut Iman, Haryadi terlebih dahulu menjabat dewas dari tahun 2016, kemudian masuk sebagai anggota TGUPP tahun 2018.
"Itu yang kami lagi cari tahu. Kalau dia tadi masuk ke dewan pengawas dulu, terus dia masuk ke TGUPP, berarti kan dia dapat dobel nih tadi yang saya bilang," paparnya.
"Tapi kami mau lihat dulu secara payung hukumnya boleh atau tidak rangkap-rangkap jabatan. Yang pasti kan efektivitas cara kerjanya kan pasti berkurang, di luar dari payung hukumnya," tutupnya.