Jakarta Pusat

DKI Naikkan BBNKB 12,5 Persen

Oleh: Admin Sabtu 07 Des 2019, 18:11 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Antara/Rosa Panggabean)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen. 

Kenaikan akan berlaku secara efektif mulai 11 Desember 2019.

''Pemberlakuan kenaikan BBNKB tersebut telah sesuai ketentuan. Di mana kebijakan tersebut diterapkan setelah sebulan diundangkan,'' kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Faisal Syafruddin kepada wartawan, Sabtu (7/12/2019).

Dia mengaku optimis jika kenaikan BBNKB mampu mendorong realisasi target pajak yang telah diputuskan menjadi Rp 44,4 triliun atau naik Rp 360 miliar.

Proyeksi sekitar 600 ribu unit kendaraan bermotor jenis roda dua dan roda empat baru di DKI setiap bulan berpotensi menyumbang penerimaan asli daerah (PAD) sekitar Rp 1,2 triliun per tahun dari kenaikan BBNKB 2,5 persen.

Dengan kenaikan BBNKB ditambah Pajak Kendaraan Bermotor yang secara otomatis ikut meningkat diyakini angka Rp 44,4 triliun bisa terlampaui.

Kenaikan BBNKB tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Reporter Admin
Editor Wahyu Sabda Kuncahyo