Jakarta Pusat

Mengapa Pencemaran Limbah RPH Babi Kapuk Lamban Ditangani? Ini Penjelasan Dirut PD Dharma Jaya

Oleh: Admin Jumat 06 Des 2019, 16:46 WIB
Direktur Utama (Dirut) Raditya Endra Budiman (Ayojakarta.com/Aprilia Rahapit)

JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM --  PD Dharma Jaya mengaku kesulitan dalam menangani pencemaran limbah dan udara dari Rumah Potong Hewan (RPH) Babi, di Kapuk, Jakarta Barat. 

Permasalahan pencemaran limbah dan udara dari RPH ini telah terjadi sejak lama, dan penyebabnya lantaran fungsi Instalasi pengolahan air limbah (IPAL)  yang diletakkan tercelup dua meter di bawah permukaan air tak berfungsi baik. Terlebih saat banjir dating hingga mencemari lingkungan dan menyebarkan aroma tak sedap.

"Itulah yang sebetulnya terjadi mengapa kita nggak bisa cepat men-speed up itu, karena dulu pun sebelum kita dapat perda yang baru, tarif segala macam kan penentuannya semuanya dari gubernur," tutur Direktur Utama (Dirut) Raditya Endra Budiman di ruang Komisi B, DPRD DKI Jakarta, Jumat (6/12/2019). 

Karena itulah penanganan RPH Babi Kapuk ini tidak bias memenuhi permintaan yang ada.

"Jadi belum tentu balance antara cost dengan biaya yang kita charge ke masyarakat, karena ada hal-hal yang berkaitan dengan ketahanan pangan, inflasi dan macem-macem yang mungkin faktor lain yang mungkin tidak terungkap,” jelasnya.

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Purwanto meminta RPH Babi yang dikelola oleh PD Dharma Jaya segera ditutup. Hal ini menyusul keluhan masyarakat sekitar bahwa keberadaan RPH Babi Kapuk telah menyebabkan limbah dan pencemaran bau yang tak sedap.

"RPH tersebut sudah semestinya ditutup karena sudah bertentangan dengan Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian, Pemeliharaan, Peredaran Unggas," paparnya di DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/12/2019).

 

Reporter Admin
Editor Widya Victoria