JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Polisi belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota TNI yang menjadi korban ledakan granat asap di Kawasan Monumen Nasional.
Kepala Bidan Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pemeriksaan belum bisa dilakukan karena korban masih dalam perawatan.
''Karena masih dalam proses pemulihan, sekarang belum bisa diambil keterangan,'' ujar Yusri, Jumat (6/12/2019).
AYO BACA : Polisi Akan Minta Keterangan Anggota TNI Korban Ledakan Monas
Selain itu, pihak rumah sakit juga belum memperbolehkan penyidik mengambil keterangan Serka Fajar dan Praka Gunawan.
Yusri mengaku tidak berhak memerinci kondisi luka korban karena yang berwenang untuk hal itu adalah pihak rumah sakit.
Polisi akan berkoordinasi dengan TNI jika keduanya sudah bisa dimintai keterangan.
''Jadi kami belum bisa menyimpulkan siapa pemilik dan mengapa granat itu bisa ada di sana,'' kata Yusri.