Jakarta Pusat

Ayo Manfaatkan Bulan Terakhir Keringanan Pajak di DKI

Oleh: Admin Rabu 04 Des 2019, 08:30 WIB
Ilustrasi Samsat Keliling. (Twitter @TMCPoldaMetro)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Warga DKI Jakarta lebih baik segera memanfaatkan bulan keringanan pajak sebelum tahun penegakan pajak diberlakukan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.

Tiga jenis pajak daerah yang diringankan yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2).

Kebijakan ini berlaku mulai 16 September hingga 30 Desember 2019. Khusus pembayaran PKB dan BBNKB, bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Unit PKB & BBN-KB (Samsat) di lima lokasi di lima wilayah DKI Jakarta. Selain itu juga bisa melalui Samsat Keliling.

Samsat Keliling (Samling) dibuka di sejumlah lokasi untuk mempermudah warga Jakarta dan sekitarnya mengakses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Berdasar informasi dari akun Twitter" @TMCPoldaMetro, layanan Samsat Keliling dibuka pada hari ini seperti biasa dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di sejumlah itik DKI Jakarta dan sekitarnya. Berikut lengkapnya:

1. Jakarta Pusat: Lapangan Banteng dan ITC Cempaka Mas.

2. Jakarta Utara: JIC Graha Gepembri Jalan Boulevard Barat Raya XB/4 Jakarta dan JIC di Jalan Kramat Jaya Raya, Tugu Koja.

3. Jakarta Barat: Mal Citraland

4. Jakarta Selatan: Taman Makam Pahlawan Kalibata.

5. Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Wali Kota Jakarta Timur.

6. Kota Tangerang: Palm Semi, Jalan Imam Bonjol, Karawaci.

7. Ciledug: Komplek Banjar Wijaya Ciledug.

8. Serpong: ITC BSD Serpong.

9. Ciputat: Kantor Kecamatan Ciputat.

10. Kota Bekasi: Mal Cyber Park.

11. Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang Baru

12. Depok: Jalan Radar Auri Kecamatan Cimanggis Depok

13. Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih Sawangan, Cinere Depok.

Sebelum mengakses layanan ini, pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Pembayaran PKB di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan. Untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan, harus datang langsung ke kantor Samsat.

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom