JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengirim surat peringatan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena telat menyerahkan Raperda APBD 2020. Seharusnya Raperda sudah masuk pada 30 November untuk dievaluasi.
"Mengirim peringatan karena sudah lewat tanggal 30 November. Kami pastikan yang kami tegur itu betul-betul sudah terlambat menyetujui (dan mengirimkan), walaupun belum kena sanksi. Tapi secara administrasi, seharusnya itu sudah perlu kami ingatkan," ucap Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, saat dihubungi kemarin, Selasa (3/12/2019).
Meski belum ada sanksi, surat tersebut merupakan teguran agar Raperda cepat diselesaikan dan tidak membuat pengesahan APBD melampaui 31 Desember 2019.
DKI Jakarta seharusnya menyetujui dan menyampaikan Raperda APBD 2020 ke Kemendagri pada 30 November 2019 untuk dievaluasi sesuai Permendagri 33/2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD sudah menyampaikan target penyelesaian pembahasan RAPBD pada 11 Desember 2019.
Sebelumnya, Kemendagri belum secara resmi menentukan DKI terlambat.
"Saya belum bisa mengatakan yang sisanya terlambat karena peraturan perundang-undangan bilang tiga hari setelah persetujuan itu dikirim ke Kemendagri. Berarti kita berhitungnya kalau terlambat itu maksudnya andai kata menetapkan 30 November berarti tinggal hitung tiga hari kerja lagi ke depannya," ucap Syarifuddin.
Surat tersebut, kata dia, akan dikirimkan kepada DKI dan daerah lainnya yang juga mengalami keterlambatan.
"Paling enggak minggu depan kami sudah harus menyuratkan dan mengingatkan yang belum. Artinya kami sudah tahu betul yang akan terlambat," kata Syarifuddin.
Adapun sanksi administrasi gaji bagi DPRD atau Pemprov tidak dibayar, diberlakukan jika daerah tersebut tidak mengesahkan APBD paling telat 31 Desember 2019 setelah dievaluasi oleh Kemendagri.
"Kecuali sampai 1 Januari belum disetujui bersama (jadi APBD), itu bisa kena sanksi administrasi. Makanya sekarang kami tinggal tunggu," jelas Syarifuddin.