Jakarta Pusat

Ombudsman: Pengawasan Pemprov DKI Terhadap Proyek Revitalisasi Trotoar dan Jaringan Utilitas Sangat Buruk

Oleh: Admin Kamis 28 Nov 2019, 09:54 WIB
Pemandangan dari atas proyek revitalisasi trotoar di Jalan Salemba, Jakarta Pusat. (Antara Foto/ Aditya Pradana Putra )

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pemprov DKI Jakarta harus memperbaiki koordinasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengawasi proyek revitalisasi trotoar dan jaringan utilitas.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, mengatakan, pihaknya banyak menerima pengaduan dari masyarakat terkait buruknya pengawasan terhadap pekerjaan para kontraktor dalam revitalisasi trotoar dan jaringan utilitas di Jakarta.

"Peristiwa jatuhnya mobil Xenia di Kawasan DI Panjaitan Senin lalu ke dalam lubang galian proyek PLN sebagai bagian dari perbaikan jaringan utilitas merupakan puncak gunung es dari lemahnya koordinasi pengawasan oleh Pemprov terhadap para kontraktor pelaksana," kata Teguh, dalam siaran persnya, Kamis (28/11/2019).

Menurut Teguh, keluhan terbanyak yang diterima pihaknya terkait minimnya informasi para kontraktor dalam pekerjaannya. Selain pengaduan, Ombudsman juga mengamati langsung kondisi pekerjaan kontraktor di beberapa wilayah. Ombudsman menemukan lubang-lubang galian tanpa penutup dan papan informasi yang jelas, serta penempatan material proyek di trotoar dan sebagian jalan raya.

Ombudsman menemukan beberapa proyek sepanjang arah Cawang, Kampung Melayu, Jalan Otista dan Jalan Casablanca, memang memasang seng pembatas tapi tanpa informasi jelas.

"Hamparan material proyek berada di jalan dan trotoar hingga menutup akses pejalan kaki dan pengguna jalan raya," jelas Teguh.

Menurut Teguh, ketentuan terkait standar pelaksanaan kegiatan pembangunan di Jakarta sudah cukup komprehensif. Ini termuat dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 72/2002 tentang Ketentuan Pengawasan dan Pelaksanaan Kegiatan Membangun di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota.

Pasal 8 menerangkan bahwa lokasi proyek harus dipagar setinggi minimal 2,5 meter dengan memperhatikan keamanan, keindahan, dan keserasian lingkungan serta tidak melampaui GSJ dan terbuat dari bahan sementara yang harus dibongkar setelah pelaksanaan kegiatan membangun selesai.

"Jika kontraktor PLN di Jalan DI Panjaitan diawasi dengan baik oleh pihak Pemprov DKI, seharusnya peristiwa jatuhnya mobil ke dalam lubang proyek tidak harus terjadi karena ada pembatas seng yang memadai," kritik Teguh.

Satu kendaraan pribadi jenis minibus berikut supirnya terperosok ke dalam lubang galian utilitas di Jalan DI Panjaitan, Cipinang, Jakarta Timur, Senin lalu (25/11/2019). Mobil minibus hitam B 1249 UIY itu terperosok sedalam 1,5 meter hingga seluruh badan kendaraan masuk ke dasar lubang dengan posisi miring.

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom