Jakarta Pusat

Ada Tersangka Lain Pembobolan Bank DKI, Satpol PP akan Koordinasi dengan Polisi

Oleh: Admin Selasa 26 Nov 2019, 21:55 WIB
Satpol PP (Merdeka.com - Imam Buhori)

JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta angkat bicara terkait penetapan 41 tersangka dalam kasus pembobolan Bank DKI oleh Polda Metro Jaya.

"Yang menyebut 41 kan bukan saya, tapi kan di sana (Polda). Sementara yang kami panggil, data di kita masih seperti kemarin 12 (Satpol PP). Jadi di luar 12 itu siapa, tanya ke sana (Polda)," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Dikatakan Arifin, pihaknya telah memecat 10 anggotanya yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT), dan memberhentikan sementara dua anggota lainnya yang berstatus PNS. Terkait penetapan terkait 41 tersangka yang disebut pihak kepolisian, Arifin rencananya akan berkoordinasi dengan Polda.

"Nanti kita akan coba tanyakan, kembali koordinasi lagi status yang tersangka itu siapa saja. Kami kan belum dapat tembusannya. Tersangka itu apakah termasuk 12 anggota kami, baik yang PNS ataupun PTT," kata dia.

Pemeriksaan internal, lanjut Arifin, juga sudah dilakukan pihaknya, dimana dari hasil pemeriksaan mengungkapkan 12 anggotanya yang membobol Bank DKI di ATM Bersama.

"(Dua Satpol PP berstatus PNS) staf biasa saja. Satu dari (wilayah) Jakarta Timur dan satu provinsi. Mereka yang terlibat tentunya akan kita beri sanksi semaksimal mingkin sesuai dengan perbuatannya. Kan ini kasusnya pelanggaran hukum, tindakan pidana ya sanksinya sesuai dengan itu," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan mengatakan beberapa petugas Satpol PP ditetapkan sebagai tersangka di antara 41 orang tersebut. Sayangnya Iwan tidak memberikan lebih rinci identitas para tersangka.        

"Di antaranya ada Satpol PP," kata Iwan.  

Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki kasus pembobolan ATM ini. 

Reporter Admin
Editor Lopi Kasim