Jakarta Pusat

30 Sepeda Motor Ditilang Langgar Jalur Sepeda di Jakpus

Oleh: Admin Senin 25 Nov 2019, 18:10 WIB
Jalur khusus sepeda (Wordpress.com)

JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Kendaraan bermotor yang masuk jalur khusus sepeda di sejumlah ruas jalan di Jakarta Pusat mulai ditindak. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda yang diterbitkan pada 20 November lalu.

Kepala Suku Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Harlem Simanjuntak mengatakan untuk penindakan dilakukan langsung oleh jajaran kepolisian.

"Kami hanya melakukan sosialisasi, sementara untuk pengenaan sanksi tilang dilakukan oleh polisi," ujarnya, Senin (25/11/2019).

Harlem menjelaskan, di Jakarta Pusat penindakan pelanggar jalur khusus sepeda dilakukan di Jalan Suryo Pranoto, Jalan Cideng, dan Jalan Imam Bonjol.

"Hari ini ada 30 sepeda motor yang terkena sanksi tilang," ucapnya.

Ditambahkan Harlem, penjagaan dan penindakan akan dilakukan secara rutin agar jalur sepeda betul-betul steril dari kendaraan lainnya.

"Selain memberikan efek jera, kami ingin agar potensi kecelakaan terhadap pengguna sepeda dapat diminimalisir," tandasnya.

Reporter Admin
Editor Lopi Kasim