Jakarta Pusat

Belum Ada Sanksi Pelanggar Jalur Sepeda di Jakpus

Oleh: Admin Senin 25 Nov 2019, 14:03 WIB
Pengendara motor terlihat melanggar jalur khusus sepeda di ruas Jalan MH Thamrin (Antara Foto/Aditya Pradana Putra)

JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Pemberian sanksi tilang terhadap pelanggar jalur khusus sepeda di wilayah Jakarta Pusat belum berlaku meski Peraturan Gubernur 128/2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda sudah diterapkan sejak pekan lalu.

Berdasarkan pantauan, Senin (25/11/2019), pengamanan lalu lintas tetap dilakukan polisi untuk menjaga kelancaran arus mulai dari Jalan Matraman, Jalan Salemba Raya, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan MH Thamrin, Jalan Kebon Sirih, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan Cideng Barat, dan Jalan Cideng Timur yang memiliki jalur khusus sepeda.

Di sepanjang jalan tidak ditemukan kegiatan penilangan maupun penindakan berupa teguran untuk pelanggar jalur sepeda. Tidak tampak juga pengguna sepeda yang melewati jalur khusus berwarna hijau itu. Pengguna sepeda motor dan mobil terlihat lebih mendominasi jalan raya.

Selama melewati jalur-jalur sepeda yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terlihat lebih banyak pengendara motor yang menggunakannya. Terutama di jalan-jalan dengan arus lalu lintas padat seperti Jalan Diponegoro dan Jalan Imam Bonjol.

Meski begitu, dalam unggahan Twitter @TMCPoldaMetro pukul 08.47 WIB terlihat petugas memberi teguran kepada angkutan ojek daring yang melanggar marka jalur sepeda di Jalan Tarakan.

Seperti diketahui, mulai Jumat (22/11/2019) Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa aturan jalur sepeda yang tertuang dalam Pergub 128/2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda berlaku secara resmi.

Bagi pengguna kendaraan bermotor yang diketahui melanggar rambu ataupun marka jalur sepeda akan mendapatkan sanksi baik teguran maupun denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk motor.

Berikut jalur-jalur sepeda yang disebutkan dalam Pergub 128/2019; Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Sisingamangaraja.

Kemudian Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur. 

Reporter Admin
Editor Wahyu Sabda Kuncahyo