Jakarta Pusat

Penggunaan E-Scooter Harus Diatur Pemerintah Pusat

Oleh: Admin Minggu 24 Nov 2019, 19:49 WIB
E-Scoter dari Grabwheels (Dok: Koalisi Pejalan Kaki)

JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Tanpa regulasi pemerintah pusat aturan pemakaian e-scooter di tingkat daerah dinilai masih lemah. Pasalnya, penggunaan e-scooter tidak hanya digunakan di DKI Jakarta, melainkan juga di seluruh Indonesia.

"Negara itu kan ada pemerintah daerah dan pemerintah pusat, harus menjamin perizinan mereka apa, kalau belum ada perizinannya cabut dulu operasinya," kata Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus kepada Ayojakarta, Minggu (24/11/2019).

Dengan aturan dari pemerintah pusat, kata Alfred, bisa menjamin segala sesuatu yang terjadi pada penggunanya. Terlebih, masyarakat tidak bisa dibatasi untuk membeli apapun, khususnya e-scooter.

"Itu harus dijamin oleh negara bahwa dia asuransinya ada nggak, si konsumennya kalau terjadi apa-apa, undang-undang (UU) konsumen harus muncul juga di situ," ujarnya.

AYO BACA : Dilarang Dilintasi E-Scooter, Grabwheels Malah Tambah Lokasi Penyewaan di CFD

Regulasi dari pemerintah pusat, lanjut Alfred, mencakup seluruh wilayah di Indonesia. Bukan hanya mengatur Jakarta yang saat ini hanya beberapa wilayah diizinkan untuk penggunaan e-scooter. Dengan kata lain, kebijakan tersebut tidak terkait zona.

Menurut Alfred, regulasi dari pemerintah pusat harus segera diwujudkan jangan sampai meninmbulkan korban jiwa seperti regulasi terkait ojek online yang baru dikeluarkan ketika sudah terjadi pertikaian antara ojek pangkalan dan taksi beberapa waktu lalu.

"Saya agak curiga melihat pola-pola skuter listrik ini bisa disamakan pola beroperasinya ojek online, jadi polanya mirip kehadiran ojek online, dan saat ribut baru turun regulasi," tandasnya.

Alfred meyakini, kebijakan pemerintah pusat dan penyedia e-scooter akan mendukung sisi aspek keselamatan yang menjadi pedoman masyarakat secara matang.

AYO BACA : Puluhan Pengguna Skuter Listrik Bingung Ditertibkan Saat CFD

Reporter Admin
Editor Lopi Kasim