Jakarta Pusat

Samsat Keliling CFD Hasilkan PKB Sebesar Rp 121,6 Juta

Oleh: Admin Minggu 24 Nov 2019, 17:43 WIB
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lunas pajak (Dok: NMC)

JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Layanan jemput bola Samsat Keliling yang digelar saat Car Free Day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin berhasi menerima pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp 121,6 juta.

Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko mengatakan dalam layanan itu ada 133 Wajib Pajak (WP) yang menunaikan kewajibannya. Rinciannya, ada 105 WP kendaraan roda dua, dan 28 lainnya kendaraan roda empat.

"Prosesnya tidak lama, rata-rata hanya lima menit. Cukup membawa STNK dan KTP asli," ujarnya, Minggu (24/11/2019).

Yuandi menjelaskan, program pengurangan dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 16 September sampai 30 Desember 2019 disambut baik masyarakat.  

AYO BACA : DKI Potong 50 Persen Tunggakan Pajak Kendaraan

"Keringanan pajak diberikan supaya wajib pajak tertib administrasi, sadar kewajiban membayar pajak, dan target penerimaan pajak terlampaui," terangnya.

Ia menambahkan, saat layanan Samling HBKB, pegawai BPRD DKI Jakarta juga menginformasikan atau menyosialisasikan adanya program keringanan pajak daerah kepada warga yang beraktivitas di kawasan HBKB.

"Kami ingin program keringanan pajak ini tersosialisasi dan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Masih ada cukup waktu sampai 30 Desember 2019 bagi WP untuk memanfaatkan program itu," pungkasnya.

 

AYO BACA : Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Naik 12,5 Persen, Diklaim untuk Atasi Kemacetan

Reporter Admin
Editor Lopi Kasim