JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Aturan mengenai lajur khusus sepeda yang dirancang Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah sah menjadi Peraturan Gubernur DKI dan mulai berlaku hari ini.
"Jadi sudah berlaku mulai hari ini. Hal itu diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Jumat (22/11/2019).
Dalam Pergub 128/2019, tertera jalur-jalur sepeda yang sudah ditetapkan oleh Pemprov DKI yang hanya boleh dilewati oleh sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard , dan unicycle (sepeda roda satu).
Ada dua pelanggaran yang diatur dalam Pergub Penyediaan Lajur Sepeda, yaitu terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada jalur sepeda. Dua pelanggaran ini dikenakan sanksi mengacu pada UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Sebagaimana kita ketahui di pasal 287, rekan- rekan Kepolisian akan memberikan tilang. Jadi begitu ada pelanggaran akan dikenakan denda maksimum Rp500.000 atau kurungan pidana maksimal 2 bulan," kata Syafrin.
Penindakan akan dilakukan kepolisian yang berpatroli seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.
Selain itu, Dinas Perhubungan DKI juga akan menurunkan personel untuk berpatroli melakukan pengawasan di jalur-jalur sepeda yang telah diujicoba dalam tiga fase.
Pengawasan maupun penindakan pelanggaran di jalur sepeda akan rutin dilakukan oleh Kepolisian, Dishub DKI sampai aparat TNI.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani aturan mengenai penyediaan lajur sepeda pada Rabu lalu (20/11/2019).
Berikut adalah lajur-lajur khusus sepeda yang disebutkan dalam Pergub 128/2019: Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Sisingamangaraja.
Selanjutnya Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur.
Untuk mengetahui isi lengkap Pergub tentang penyediaan lajur sepeda, silakan klik di sini.