Jakarta Pusat

DKI Raih Kembali Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Oleh: Admin Kamis 21 Nov 2019, 19:08 WIB
Gubernur Anies Baswedan saat menerima penghargaan keterbukaan informasi publik (Dokumentasi Pemprov DKI)

JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 berdasarkan penilaian Komisi Informasi Pusat RI.

Demikian disampaikan Gubernur Anies Baswedan melalui akun media sosial Facebook miliknya, Kamis (21/11/2019).

Mernurutnya, penghargaan tersebut menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk terus mendukung dan melaksanakan praktik open governance yang di dalamnya terdapat komponen transparansi dan keterbukaan. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

''Tapi yang lebih penting adalah bahwa komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam hal keterbukaan informasi ini telah melampaui apa yang telah diarahkan oleh UU KIP itu sendiri. Kita memberikan akses informasi kepada publik terhadap berbagai aspek kegiatan, dari perencanaan hingga hasil kinerja Pemprov DKI Jakarta,'' jelas Anies Baswedan.          

Pemprov DKI merasa bersyukur atas katagori yang diraih adalah yang tertinggi sebagai Badan Publik yang Informatif selama dua tahun berturut-turut. 

Untuk itu, Anies Baswedan mengapresiasi kerja keras jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta.

''Berkat mereka semua inovasi, semua karya, semua kolaborasi, yang dilakukan Pemprov DKI selama ini bisa diketahui publik. Dan kami bisa mengajak publik lebih banyak lagi untuk terlibat di dalam pembangunan di Jakarta. Kami bersyukur dan akan terus tingkatkan di masa yang akan datang,'' jelasnya. 

Reporter Admin
Editor Wahyu Sabda Kuncahyo