Jakarta Pusat

Kemendagri Tidak Beri Perpanjangan Waktu Pembahasan APBD DKI

Oleh: Admin Kamis 21 Nov 2019, 16:34 WIB
Ilustrasi KUA-PPAS/Zonasultra.com

JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Dalam Negeri memastikan tidak akan memberikan perpanjangan waktu untuk DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan APBD 2020. 

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, segala keputusan terkait hal itu telah ditegakkan melalui undang-undang, salah satunya UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

''Jadi untuk pembahasan anggaran itu sesuai dalam ketentuan yang diatur dalam UU 23/2014 itu tidak dikenal perpanjangan pembahasan. Jadi misalnya ada permohonan dan ini suratnya sudah ketemu baru mau diproses dalam jawabannya. Yang jelas undang-undang itu DPRD punya waktu 60 hari pembahasan RAPBD, jadi tidak ada perpanjangan,'' jelasnya saat dihubungi wartawan, Kamis (21/11/2019).

Menurut Syarifuddin, dalam UU tersebut telah ditentukan bahwa pembahasan APBD dimulai sejak eksekutif memberikan dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) kepada legislatif yang diketahui Pemprov DKI telah menyerahkan pada Juli 2019 lalu ke DPRD. 

Sejak diberikan dokumen rancangan KUA-PPAS tersebut, anggota DPRD diberi waktu selama empat pekan untuk membahasnya. 

''Jika dalam enam pekan belum juga ada kesepakatan pembahasan KUA PPAS antara eksekutif dan legislatif maka eksekutif bisa langsung memberikan dokumen Rancangan APBD,'' katanya.

Sementara itu, DPRD dan Pemprov DKI baru membahas anggaran mulai 26 Oktober 2019 yang diketahui batas pembahasan anggaran hingga pengesahan APBD 2020 adalah 30 November 2019. 

''Itu yang belum tuntas kami dapatkan informasinya. Sebenarnya yang mau diperpanjang ini pembahasan apa, RAPBD atau KUA PPAS. Kalau RAPBD punya waktu 60 hari dari diterimanya dokumennya di DPRD. Jadi kami hitung sejak diterima di setwan, itu sudah mulai dihitung,'' ujar Syarifuddin.

Sebelumnya, DPRD DKI melayangkan permohonan perpanjangan waktu tenggat pembahasan anggaran kepada Kemendagri. Sebab pergantian legislator membuat pembahasan anggaran tidak dapat dilakukan dengan cepat. 

Terlebih, legislator periode 2019-2024 baru dilantik 14 Oktober 2019. Selain itu alat kelengkapan dewan (AKD) juga baru terbentuk pada 21 Oktober 2019. 

Reporter Admin
Editor Wahyu Sabda Kuncahyo