Jakarta Pusat

12 Anggota Satpol PP yang Diduga Membobol Bank DKI Langsung Dipecat

Oleh: Admin Kamis 21 Nov 2019, 12:42 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir (Tribunjakarta.com)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Total sudah 12 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta yang dipecat karena diduga membobol Bank DKI melalui ATM Bersama.

Informasi itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir. Mereka yang berasal dari Satpol PP Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan itu dipecat sejak kemarin. Jumlah terbanyak ada di Jakarta Barat.

\"SK (surat keputusan) pemberhentian atau pemecatannya sudah kami keluarkan sejak Rabu kemarin,\" ujar Chaidir saat dihubungi.

Chaidir mengatakan, pemecatan mereka demi memudahkan proses hukum oleh kepolisian. Berdasarkan aturan kepegawaian di DKI Jakarta, setiap pegawai kontrak atau tidak tetap yang terjerat kasus hukum, meski baru sebatas pemanggilan pemeriksaan penyidik, akan langsung dipecat.

AYO BACA : Anggota Satpol PP yang Terlibat Pembobolan Bank DKI Sudah Dipecat

Berbeda bila statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemecatan bagi oknum PNS yang terjerat kasus hukum dilakukan bila pemerintah sudah mendapat keputusan tetap atau inkracht dari pengadilan.

Hal tersebut diatur Pasal 87 ayat 4 pada UU 5/2014 tentang ASN. Pasal itu menjelaskan, PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat bila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Bila masih proses pemeriksaan di ranah hukum, PNS tersebut hanya diberhentikan sementara dari jabatannya dan hanya menerima gaji sebesar 65 persen dari total pendapatan.

\"Namun, bagi oknum Satpol PP, berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) oleh Satpol PP DKI yang kami terima, pelanggaran yang mereka lakukan itu kategori berat sehingga pemerintah melakukan pemecatan,\" ujarnya.

Sebanyak 12 anggota Satpol PP diduga membobol Bank DKI berdasarkan pengakuan mereka kepada Kepala Satpol PP DKI, Arifin. Mereka melakukan tindakan itu sejak Mei 2019 hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp32 miliar. 

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom