Jakarta Pusat

Oknum Satpol PP yang Diduga Bobol Bank DKI Bersatus PTT

Oleh: Admin Senin 18 Nov 2019, 15:30 WIB
Satpol PP/Mediaindonesia.com

JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Oknum Satpol PP Jakarta Barat yang diduga melakukan pembobolan Bank DKI sebesar Rp 32 miliar berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau non Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta. 

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, oknum tersebut saat ini masih diperiksa intensif di Mapolda Metro Jaya. 

"Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya seperti apa. Tetapi di internal kita sudah melakukan pemeriksaan bagaimana mereka melakukan hal itu," ujar Arifin, Senin (18/11/2019). 

Menurut Arifin, oknum tersebut mengambil uang bukan di ATM Bank DKI, melainkan di ATM Bersama, di mana pengambilan pertama memasukkan pin yang salah. 

AYO BACA : Diduga Bobol Bank DKI Rp 32 Miliar, Oknum Satpol PP Jakbar Diperiksa Polisi

"Yang (pengambilan) kedua baru pinnya benar dan uangnya ke luar namun saldonya tidak berkurang. Lalu dia ambil lagi," kata Arifin. 

Arifin menilai oknum tersebut penasaran sehingga dilakukan pengambilan uang namun dengan jumlah saldo yang tidak berkurang. 

"Ada semacam penasaran maka dia coba lagi. Mungkin seperti itu ya. Yang terjadi seperti itu. Mereka ambil uang dan transfer uang di ATM tanpa mengurangi saldonya," ungkap Arifin.

Pihaknya, tambah Arifin, telah menyiapkan sanksi berupa pemecatan jika hasil pemeriksaan kepolisian dinyatakan bersalah. 

"Tapi jika nantinya setelah diselidiki oleh Polda ada niat tidak baik maka kami akan siapkan tindakan tegas berupa pemecatan. Ya, tindakan tegasnya itu. Ada itikad nggak baik, dilakukan dengan cara tidak baik akan kami lakukan pemecatan," tandasnya. 

Reporter Admin
Editor Lopi Kasim