Jakarta Pusat

Grabwheels Hanya Boleh Digunakan di Kawasan yang Berizin, Tidak di Jalan Raya

Oleh: Admin Rabu 13 Nov 2019, 21:11 WIB
Grabwheels/Teknologi.id

JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Operator otopet listrik atau e-scooter Grabwheels diminta menghentikan operasi di luar jalur yang diizinkan. Hal itu juga berlaku untuk pemilik e-scooter pribadi.

"Mereka silakan beroperasi di kawasan yang sudah mendapat izin dari pengelola kawasan. Jangan keluar dari kawasan tersebut," tegas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Rabu (13/11/2019).

Syafrin memberi contoh kawasan yang sudah mendapat persetujuan digunakannya otopet, yakni di di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat. 

"Contohnya, mereka kemarin sudah bekerja sama dengan pengelola GBK. Silakan jika mereka diberikan izin oleh pengelola kawasan, jangan sampai keluar ke jalan umum," ujar Syafrin.

Syafrin menyebut, pihaknya akan menghentikan Grabwheels yang nekat beroperasi di kawasan Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat, dan di titik lainnya yang belum memiliki izin. 

AYO BACA : Pengemudi Sedan yang Tabrak Pengguna Skuter Positif Konsumsi Alkohol

"Kita akan sampaikan mereka setop dulu, jangan dioperasionalkan di kawasan itu (Jalan Kebon Sirih) sambil menunggu regulasi yang akan kita terbitkan," ungkapnya.

"Kita akan lakukan setop operasi. Ya, pengemudinya akan kita setop dan otopetnya kita tahan. Yang pribadi pun akan mengikuti regulasi yang kita buat," tegas dia.

Sementara itu, terkait keputusan penghentian operasi Grabwheels secara permanen pihaknya masih menunggu investigasi lebih lanjut dari pihak kepolisian.

"Kami menunggu investigasi dari kepolisian seperti apa. Tapi kita sudah sampaikan kepada operator e-scooter," tandasnya.

 

AYO BACA : Grab Akan Beri Bantuan kepada Keluarga Korban GrabWheels

Reporter Admin
Editor Lopi Kasim