JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Pusat memberikan fasilitas nikah gratis bagi 36 pasangan.
Prosesi pernikahan berlangsung di Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang 1, Gambir, Jakarta Pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Pusat, Yadi Rusmayadi mengatakan 36 pasangan tersebut kini tidak hanya sah secara agama, namun juga negara karena tercatat resmi.
AYO BACA : Pemkot Jakpus Ambil Alih Lahan Aset di Karet Tengsin
"Kami memfasilitasi mereka supaya lebih tertib administrasi kependudukan serta memiliki kepastian hukum terkait dengan pernikahannya," ujarnya, Rabu (13/11/2019).
Yadi menjelaskan, pelaksanaan nikah massal tersebut mendapat respons poisitif dari warga. Termasuk, mereka yang selama ini hanya menikah secara agama saja.
"Kami bersyukur bisa membantu mereka. Semoga mereka bisa mengarungi bahtera rumah tangga dengan lebih tenang dan bahagia," kata Yadi.
AYO BACA : Pura-pura Pincang, Pengemis Kocar-kacir Dikejar Petugas