Jakarta Pusat

Hari Pahlawan, Veteran DKI ini Minta Pemuda Jangan Korupsi

Oleh: Admin Minggu 10 Nov 2019, 11:20 WIB
Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Adi Mulyo bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai upacara Hari Pahlawan di Monas, Jakarta, Minggu (10/11/2019)/Ayojakarta.com-Aprilia Rahapit

JAKARTA PUSAT, AYO JAKARTA - Puluhan veteran yang tergabung dalam Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) mengikuti upacara Hari Pahlawan di lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019).

Salah seorang veteran, Adi Mulyo menitipkan pesan terkait perjuangan bangsa Indonesia saat ini.

"Kami merasa diperhatikan oleh Bapak Gubernur (Anies Baswedan), sejak proklamasi kemerdekaan sampai sekarang para pahlawan tidak berhenti untuk mengobarkan semangat perjuangan," ungkapnya.

Ia menuturkan, perjuangan pahlawan harus tetap dilanjutkan oleh para pemuda, salah satunya dengan tidak melakukan korupsi.

"Ini harus diwakili, diteruskan oleh para pemuda kita, nilai 45 ini harus diwarisi. Jangan berhenti, terus berlanjut demi negara Indonesia adil dan makmu. Kamu jangan korupsi, tidak boleh korupsi," jelasnya.

Sementara itu, Anies menambahkan Pemprov DKI secara khusus tahun ini telah menggratiskan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi para anggota LVRI hingga tiga generasi di bawahnya. Kebijakan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 yang diterbitkan pada Rabu (24/4/2019).

"Ini terkait veteran di DKI secara khusus, semua keluarga veteran, keluarga pahlawan, keluarga orang yang berjasa kepada bangsa dan negara mereka dibebaskan dari PBB," ucapnya.

"Sehingga para purnawirawan, para pensiunan pegawai negeri tidak terusir dari rumahnya karena tidak mampu membayar pajak yang di Jakarta ini dari hari ke hari terus meningkat," sambung Anies.

Lebih lanjut Anies menyampaikan bahwa kebijakannya tersebut merupakan penghormatan atasa jasa-jasa pahlawan bangsa.

"Bukan sekedar didoakan saat upacara tapi diringankan hidupnya, khususnya saat di masa tua dan juga keluarganya. Itu yang dilakukan di Jakarta," tandasnya.

Keringanan PBB sebesar 50 persen bagi rumah para pejuang juga dilakukan di era Gubernur Sutiyoso dan Fauzi Bowo. Sementara di era Gubernur Joko Widodo potongan 75 persen.

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada tahun 2015 bahkan menggratiskan PBB untuk rumah yang nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar. Namun wacana diskon 75 persen untuk NJOP-nya Rp 2 miliar pada tahun 2017 tidak terealisasi hingga saat Ahok lengser dari jabatannya.

Reporter Admin
Editor Widya Victoria