JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Lima orang pelaku tawuran antar ormas yang viral di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2019) lalu diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.
Kelima pelaku yakni MFR (38), D (47), HR (32), HD (34), dan FZ (34). Tiga orang pelaku, ditangkap di lokasi yang berbeda dengan HD dan FZ.
"Kami mendata kelompok kelompok yang kerap beraksi di sentra ekonomi dan parkir. Masyarakat juga jangan takut untuk melapor," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Susatyo Purnomo Chondro, Rabu (6/11/2019).
AYO BACA : Pelaku Tawuran Manggarai Akan Dicabut dari Kepesertaan BPJS dan KJP
Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono mengatakan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya provokasi untuk melakukan kekerasan.
"Kami masih masih selidiki," ucap Lukman.
Menurut Lukman, penyidik hingga saat ini masih mencari barang bukti senjata tajam yang dibuang pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, tentang Tindak Pidana di Muka Umum Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Lain dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
AYO BACA : Pemerintah Harus Petakan Masalah Penyebab Tawuran Warga Manggarai