JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta telah menggelar rapat perdana pengaduan kode etik terhadap anggota DPRD Komisi A, William Aditya Sarana.
Anggota dewan termuda dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu dipersoalkan karena mengunggah rencana anggaran pembelian Lem Aibon Rp 82,8 miliar dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke media sosial.
Pelapornya adalah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan), Sugiyanto. Ia menilai William telah melanggar kode etik lewat unggahannya tersebut. Sebab, rancangan KUA-PPAS itu belum dibahas di forum DPRD.
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Oman Rohman Rakinda menyatakan, belum ada keputusan William melanggar etik atau tidak. Rapat BK tadi masih membahas bagaimana seharusnya anggota DPRD DKI Jakarta berlaku kritis.
"Apa yang disampaikan oleh William itu bagus kritis, tapi berikutnya ada, kritis tapi harus adil, profesional dan proporsional. Nah ini akan kita dalami," ujar Oman di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/11/2019).
"Di internal kode etik kita (Keputusan DPRD DKI Jakarta Nomor 34/2006) Pasal 13 ayat 2," sambungnya menjelaskan.
BK akan memanggil terlebih dahulu William untuk diminta keterangan sebelum memberikan rekomendasi kepada ketua DPRD.
"Jadi kalau sesuai aduan itu dilanggar atau melanggar etik itu belum kita sampaikan. Kita memberikan kesempatan kepada Saudara William untuk menjelaskan kepada kami," tandasnya.