Jakarta Pusat

Ada Perampingan, 5.340 Jabatan Eselon III dan IV DKI Terancam Punah

Oleh: Admin Senin 04 Nov 2019, 09:30 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir/Tribunjakarta.com

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Rencana Presiden Joko Widodo merampingkan birokrasi pemerintah pusat hingga daerah pasti ikut berdampak kepada Pemprov DKI Jakarta.

Jika direalisasikan, ada penghapusan terhadap 5.340 jabatan eselon III dan IV di lingkungan Pemprov DKI.

Begitu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, Senin (4/11/2019). 

Bila jabatan eselon III dan IV dihapus, maka tunjangan kinerja daerah (TKD) para pejabat tersebut harus dikaji lagi.

"Meski ada perubahan posisi dari struktural ke fungsional, tapi mereka tetap mendapat tunjangan kinerja. Tapi itu masih harus dikaji lebih lanjut," kata Chaidir.

Lebih rinci dapat dijelaskan, total 5.340 jabatan eselon III dan IV di lingkup Pemprov DKI Jakarta terdiri dari 862 pejabat yang mengisi eselon III dan 4.478 orang yang mengisi eselon IV. 

Eselon III terdiri atas kepala bagian, kepala bidang dan camat.

Sedangkan eselon IV terdiri atas kepala seksi, kepala sub bagian, kepala sub bidang, kepala unit pelaksana teknis (UPT) dan lurah.

Chaidir menjelaskan, perampingan struktural di pemerintah daerah tentu akan berdampak pada APBD DKI Jakarta yang menjadi sumber keuangan TKD.

Meski begitu, Chaidir belum bisa merinci dampak pada nilai tunjangan itu. Pemerintah daerah masih menunggu petunjuk dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) soal perubahan pejabat struktural menjadi fungsional.

"Sekarang kan istilahnya miskin fungsional, tapi kaya struktural. Nanti berbalik jadi miskin struktural tapi kaya fungsional. Itulah yang diinginkan pemerintah pusat," lanjut Chaidir.

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom