Jakarta Pusat

Besok, UMP DKI Jakarta 2020 Diumumkan

Oleh: Admin Kamis 31 Okt 2019, 22:09 WIB
Ilustrasi UMP/Atmago.com

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Nilai Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2020 rencananya akan diumumkan, Jumat besok (1/11/2019). UMP DKI Jakarta 2020 akan ditetapkan dengan kenaikan 8,51 persen, bersama dengan payung hukumnya.

"Insya Allah kan sudah ketentuannya begitu. Bukan hanya keluarkan tapi umumkan, nanti besok sabar. Kan sudah dijelaskan sama Gubernur (Anies Baswedan)," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Andri Yansah, Kamis (31/10/2019).

Pengumuman UMP DKI Jakarta akan berpaku pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, seperti Surat Edaran Menaker No.B-M/308/HI.01.00/X/2019 perihal Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDB Tahun 2019 bahwa UMP dan UMK tahun 2020 sebesar 8,51 persen, atau menjadi Rp4.276.349 per bulan.

AYO BACA : Nilai UMP DKI 2020 Untungkan Pengusaha dan Pekerja

"Iya, sekitar segitu," ucap Andri. 

Dewan Pengupahan DKI Jakarta sudah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) ke 45 pasar tradisional dalam tiga gelombang, dengan 60 item untuk perhitungan KHL, yang akhirnya mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sementara itu untuk, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) rencananya akan diumumkan pada tanggal 21 November 2019. 

AYO BACA : UMP DKI, Pengusaha Usulkan Rp 4,2 Juta Pekerja Minta Rp 4,6 Juta

Reporter Admin
Editor Lopi Kasim