Jakarta Pusat

Sekitar 2.000 Buruh Serbu Kantor Anies Baswedan Protes UMP Rp 4,2 Juta

Oleh: Admin Rabu 30 Okt 2019, 10:44 WIB
Ilustrasi demonstrasi buruh/Merdeka.com

JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Kurang lebih 2.000 orang buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melancarkan unjuk rasa di Kantor Gubernur DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Unjuk rasa akan digelar hari ini untuk menuntut kembali janji politik Gubernur Anies Baswedan pada Pilkada 2017 tentang upah minimum provinsi. 

Dalam undangan peliputan yang diterima wartawan, selain di Balaikota, massa juga akan melangsungkan aksi di kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta Selatan pada esok hari. 

"Iya, benar. Hari ini akan di Balaikota, sedang perjalanan menuju Balaikota. Sedangkan besok (Kamis) di Kemenaker," ungkap Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono, saat dihubungi Ayojakarta, Rabu (30/10/2019).

Buruh menolak Kenaikan UMP dan UMK tahun 2020 sebesar 8,51 yang disampaikan Pemerintah dalam Surat Edaran Menaker B-M/308/HI.01.00/X/2019 perihal Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDB Tahun 2019. Rencananya, UMP 2020 akan diputuskan per 1 November 2019. Sedangkan UMK diumumkan pada tanggal 21 November 2019.

"Tuntutan naikkan upah minimum tahunan 2020 sebesar 15 persen, tolak PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan menolak surat edaran Menaker perihal Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDB Tahun 2019," begitu isi tuntutan mereka yang tertera dalam undangan elektronik kepada wartawan. 

Sebelumnya Anies telah mengusulkan UMP DKI Jakarta senilai Rp 4,6 juta sesuai permintaan serikat pekerja. 

"Jadi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Rp 3,96 juta. Kemudian dari usulan pengusaha itu ikut pada Peraturan Pemerintah (PP) Rp 4.267.000, lalu usulan dari serikat pekerja Rp 4,6 juta," ungkap Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu minggu lalu (23/10/2019). 

Namun, usulan itu terbentur aturan Kementerian Ketenagakerjaan.  Melalui surat edaran Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019, pemerintah menetapkan besaran UMP 2020 naik 8,51 persen atau sebesar Rp 335.376. Untuk DKI, berarti UMP akan naik menjadi Rp 4.276.349 dari Rp 3.940.973.

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom