JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA -- Akses lalu lintas kendaraan menuju Istana Negara baik di Jalan Medan Merdeka Barat maupun Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, telah ditutup.
Penutupan jalur ini dari titik Patung Kuda Arjuna Wiwaha sejak pukul 10.00 WIB dengan menggunakan kawat berduri ditambah barrier warna oranye.
Informasi yang diterima Ayojakarta, penutupan ini untuk mengantisipasi aksi demonstrasi mahasiswa di depan istana Presiden Jokowi berkantor. Massa pendemo dijadwalkan tiba pukul 13.00 WIB yang mengambil rute long march dari Grand Indonesia -Bundaran Hotel Indonesia - Sarinah - Patung Kuda.
Tampak di balik kawat-kawat berduri yang sudah terpasang itu beberapa kendaraan taktis menghadap kedatangan massa pendemo. Di belakangnya berjejer tameng-tameng dan perlengkapan antihura-hara lainnya.
Berdasarkan keterangan tertulis yang disebarluaskan, aksi bertajuk Konsolidasi Akbar Mahasiswa dan Gerakan Rakyat ini menuntut pembatalan sejumlah RUU di antaranya RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, RUU Pertambangan Minerba, RUU Permasyarakatan, RUU KUHP, termasuk UU KPK dan UU Sumber Daya Air yang telah disahkan DPR periode 2014-2019.
Disebutkan pula massa aksi merupakan gabungan antara lain dari Gerakan Rakyat KPA, Distrik Jakarta Pusat Gerakan Mahasiswa, Aksi Kaum Muda Indonesia, serta Aliansi Mahasiswa Papua.
"Pasca reformasi pergerakan mahasiswa memang terlihat eksklusif dan tidak diperhitungkan oleh kekuatan rezim, namun karena adanya prakmentasi pembelahan kekuatan mahasiswa sehingga terlihat redup, dan kembali lagi bangkit dalam pergerakan aksi 23-30 September 2019," tulis dalam rilis tersebut.
Tuntutan lainnya mereka segera disahkan RUU PKS dan PRT, mencabut UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Peraturan Pemerintah 78/2015 tentang Pengupahan.
"Batalkan pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR, menolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil, stop militerisme di Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua segera, serta membuka akses jurnalis di tanah Papua," papar tuntutan mereka.
Selain itu mereka menuntut untuk menghentikan kriminalisasi aktivis dan pers, menghentikan pembakaran hutan di Indonesia yang dilakukan oleh korporasi dan pidanakan korporasi pembakaran hutan serta cabut izinnya.
Pemerintah Jokowi juga dituntut menuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM, termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan.
"Pemerintah harus bertanggung jawab atas korban luka dan meninggal terhadap massa aksi pada tanggal 23-30 september 2019, dan bebaskan massa aksi 23-30 September 2019 dan aktivis pro demokrasi yang dikriminalisasi dengan membentuk tim penyelidikan independen di bawah naungan Komnas HAM," demikian rilis tersebut.