JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui layanan Samsat Keliling (Samling) di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day mencapai Rp 108,48 juta.
Kepala Unit Pelayanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Samsat Jakarta Barat, Joko Pujiyanto mengatakan pelayanan ini disediakan untuk memberi kemudahan kepada Wajib Pajak (WP) dalam pembayaran PKB sebagai syarat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Jadi, sambil beraktivitas olahraga warga bisa melaksanakan kewajibannya membayar PKB," ujarnya, Minggu (27/10/2019).
AYO BACA : Perolehan Pajak di Semarak Keringanan Pajak Saat CFD Melebihi Target
Joko menjelaskan, warga yang melakukan pembayaran PKB hari ini terdiri dari 148 sepeda motor dan 23 kendaraan roda dua.
"Syaratnya sangat mudah, cukup membawa STNK asli dan KTP asli," terangnya.
Sementara itu, salah seorang wajib pajak warga Menteng, Jakarta Pusat, Wahyu menuturkan sangat mengapresiasi adanya layanan ini. Sebab, melalui layanan Samling pengurusan pembayaran PKB sekaligus perpanjangan STNK tidak memakan waktu lama.
"Sangat cepat sekali, tidak sampai lima menit sudah selesai, dari mulai pendaftaran hingga selesai," ujarnya.
AYO BACA : Belum Bayar, 11 Objek Pajak di Cengkareng Dipasangi Stiker