JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Asosiasi pengusaha mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 DKI Jakarta menjadi sebesar Rp 4,2 juta, sementara serikat pekerja menginginkan kenaikan hingga Rp 4,6 juta dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah Provinsi DKI, Rabu (23/10/2019.
''Tadi baru saja dilaksanakan sidang pengupahan dari anggota Dewan Pengupahan, pekerja dan pengusaha punya usulan kenaikan upah. Nanti kami sama-sama kaji kembali untuk ditetapkan tanggal 1 November 2019 untuk UMP 2020,'' kata Ketua Dewan Pengupahan DKI Andri Yansyah di Balai Kota.
Andri mengatakan, usulan asosiasi pengusaha tersebut pada prinsipnya menerima apa yang diputuskan oleh pemerintah. Sementara usulan dari serikat pekerja juga mempertimbangkan unsur kebutuhan untuk hidup secara layak.
''Jadi sidang tadi mengakomodir usulan-usulan dari pihak asosiasi atau pengusaha. Usulannya mereka menerima apa yang menjadi keputusan pemerintah sedangkan usulan dari serikat itu Rp 4,6 juta. Sedangkan kami mengacu kepada PP 78/2015,'' jelasnya.
Menurut Andri yang juga kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, pihaknya telah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 15 titik pasar dalam tiga periode berbeda.
''Setelah dilakukan survei, KHL itu berkisar di antara Rp 3,965 juta. Ini kami pertimbangkan juga,'' bebernya.
UMP 2020 DKI maksimal diumumkan pada 1 November 2019 atau sesuai tenggat waktu dalam Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja.
Hasil dari pembahasan UMP tersebut nantinya akan langsung berlaku mulai 1 Januari 2020.