Jakarta Pusat

Pemprov DKI Usul UMP Tahun 2020 Rp 4,6 Juta

Oleh: Admin Rabu 23 Okt 2019, 18:28 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Ayojakarta.com

JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Rapat akhir untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020 digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan Dewan Pengupahan DKI Jakarta. 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengusulkan UMP DKI Jakarta senilai Rp 4,6 juta melalui usulan serikat pekerja. Namun sayang, nilai tersebut terbentur aturan Kementerian Ketenagakerjaan, melalui surat edaran dengan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019, menyebutkan bahwa besaran UMP 2020 naik menjadi 8,51 persen, di mana mengalami kenaikan sebesar Rp 335.376, sehingga menjadi Rp 4.276.349 per bulan, dari UMP tahun lalu sebesar Rp 3.940.973 perbulan.

''Jadi Kelayakan Hidup Layak (KHL) Rp 3,96 juta, kemudian dari usulan pengusaha itu ikut pada Peraturan Pemerintah (PP) Rp 4,267 juta (per bulan), lalu usulan dari serikat pekerja Rp 4,6 juta,'' ujar Anies di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).

Dengan nilai tersebut, kata dia, Anies yakin bisa meringankan pekerja, melalui subsidi pemerintah salah satunya dengan memberikan kartu pekerja.

''Sifat dari keputusan DKI itu adalah di satu sisi, meringankan beban hidup para pekerja dengan cara memberikan subsidi di aspek pengeluarannya. Artinya, biaya hidup yang lebih tinggi itu dibantu oleh pemerintah, dengan pemerintah memberikan Kartu Pekerja,'' ungkapnya.

Dengan demikian, lanjut Anies, biaya transportasi masyarakat bisa menurun dan dapat mendapatkan pangan dengan harga yang terjangkau. 

''Kemudian juga biaya pendidikan bagi anak-anaknya yang diberikan lewat Kartu Jakarta Pintar (KJP),'' ujarnya.

Selain itu, tambah Anies, pihaknya juga bermitra dengan serikat pekerja dan asosiasi, untuk membangun koperasi-koperasi yang menjual kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan, jumlah dari usulan tersebut bukanlah nilai akhir. Sebab, pihaknya masih akan mengkaji kembali yang nantinya akan ditetapkan pada 1 November mendatang. 

''Sedangkan usulan dari serikat berkisar di angka Rp 4,6 juta. Nah nanti akan sama-sama kita kaji kembali untuk ditetapkan tanggal 1 November 2019 untuk UMP 2020," ujarnya. 

TAGS:
Reporter Admin
Editor Lopi Kasim