Jakarta Pusat

Polisi Diingatkan Terapkan SOP Papan Tanda Saat Operasi Zebra Jaya

Oleh: Admin Rabu 23 Okt 2019, 16:27 WIB
Ilustrasi/Suara.com

JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengingatkan anggotanya agar selalu memasang papan tanda saat menggelar Operasi Zebra Jaya 2019.

''SOP (prosedur operasi standar) yang ada juga harus dilakukan. Tanpa pemeriksaan harus ada, jangan sampai masyarakat lihat tidak ada tanda tanda pemeriksaan. Ini tidak bagus, bisa jadi nanti masyarakat kaget terus jatuh," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Rabu (23/10/2019).

Gatot berharap, seluruh anggotanya yang ikut dalam Operasi Zebra Jaya 2019 juga memperhatikan dan memasang papan tanda operasi itu, karena papan petunjuk itu penting bagi keselamatan petugas dan pengguna jalan.

''Saya minta jaga betul keselamatan seluruh peserta operasi. Jangan sampai nanti ketika ada orang ngebut kencang karena ada pemeriksaan takut, dihalang-halangi seperti ini terus ditabrak dan ada korban pada petugas,'' katanya.

Ditegaskan Eddy, sejauh mungkin di jalan saat Operasi Zebra berlansung diberi papan tanda, jika saat itu ada pelaksanaan Operasi Zebra sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan baik kepada petugas maupun kepada pengguna kendaraan bermotor.

AYO BACA : Polisi Tangkap Pemuda Bawa Sajam Saat Operasi Zebra 2019 di Cengkareng

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengatakan papan tanda operasi lalu lintas harus dipasang setidaknya 100 meter dari lokasi digelarnya operasi.

''Tidak lebih dari 100 meter,'' kata Yusuf.

Polda Metro Jaya menggelar operasi lalu lintas bersandi Operasi Zebra Jaya 2019 selama 14 hari mulai Rabu 23 Oktober.

Tujuan kegiatan ini tidak lain adalah meningkatkan kepatuhan seluruh pengguna jalan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib serta menekan angka kecelakaan.

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran utama operasi ini adalah berkendara menggunakan telepon seluler, pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK hingga pengendara yang berjalan melawan arah. Selain empat pelanggaran di atas, jenis pelanggaran lain yang turut menjadi sasaran Operasi Zebra 2019 adalah pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM, kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK, pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan hp saat mengemudi, berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM, dan berkendara sepeda motor berboncengan 3 serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

Kemudian, kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk peruntukannya.

AYO BACA : Ini Lokasi Operasi Zebra Jaya 2019 di Jakarta dan Sekitarnya

Reporter Admin
Editor Lopi Kasim