JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Besaran nominal upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2020 akan diumumkan, Rabu (23/10/2019). Namun, sebelum diumumkan secara resmi, nominal UMP tersebut belum akan dipublikasikan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan, nominal UMP tersebut akan ditentukan dalam rapat dewan pengupahan. Namun, Andri memastikan angkanya melewati hasil survei Kehidupan Hidup Layak (KHL)
''Besok akan ditentukan sidang terakhir, terkait masalah UMP. Mudah-mudahan semua berjalan lancar. Komponennya sudah kami lakukan, sudah kami survei KHL. Jangan disebutkan dulu nanti heboh," ungkap Andri, Selasa (22/10/2019).
Mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2019, rencananya kenaikan nominal tersebut sekitar 8,51 persen.
''Iya, itu salah satu pedoman yang akan kami pegang seperti itu. Tapi besok kami lihat rapat terakhir dewan pengupahan,'' ujarnya.
Dikatakan Andri, setelah memberikan surat rekomendasi berita acara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan menentukan nilai kenaikan UMP tersebut.
''Nanti dari berita acara itulah yang kami rekomendasikan ke pak Gubernur. Nanti Gubernur yang memutuskan angka berapa kenaikannya UMP,'' kata dia.
Rapat dewan pengupahan Rabu (23/10/2019) besok akan dihadiri antara lain perwakilan dari asosiasi, serikat, pemerintah, BPS, dewan pakar, perguruan tinggi, dan lainnya.
Sebelumnya, Selasa, (15/10/2019) lalu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengeluarkan Surat Edaran mengenai tingkat inflasi dan pertumbuhan PDB 2019 kepada seluruh gubernur di Indonesia, di poin kesembilan dalam surat tersebut, Hanif memaparkan nilai inflasi nasional sampai September 2019 mencapai 3,39 persen, kemudian pertumbuhan PDB sebesar 5,12 persen.
Untuk Jakarta, maka nilai UMP disarankan naik sebesar 8,51 persen tersebut atau setara Rp 335.376 dari upah sebelumnya 2019 sebesar Rp3.940.973 per bulan maka total upah 2020 senilai Rp4.276.349 per bulan.
Dalam surat edaran tersebut UMP 2020 akan diumumkan ke publik serentak pada 1 November 2019, yang sebelumnya UMK ditetapkan dan diumumkan selambatnya tanggal 21 November 2019 yang kemudian besaran baru UMP dan UMK terbaru akan berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang.