Jakarta Pusat

Pemprov: Renovasi Rumah Dinas Gubernur Sesuai Mekanisme dan Prosedur

Oleh: Admin Selasa 08 Okt 2019, 14:54 WIB
Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta/Today.line.me

JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Rencana dan penganggaran renovasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta disebut sudah dimulai sejak tahun 2015 lalu.
\n 
\nSeluruh rencana juga telah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku dengan memperhatikan tingkat kerusakan dan juga menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.

\"Rencana detail selesai pada tahun 2016 dan masuk ke pembahasan RAPBD 2017. Pada 2 Oktober 2016 rencana renovasi (reparasi) bangunan tua ini disahkan dalam APBD 2017 dengan nilai Rp 2,9 miliar,'' kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Sri Mahendra Satria Wirawan, melalui keterangan tertulis, Selasa (8/10/2019).

Namun, kata Mahendra, tahun 2017 rencana tersebut batal sehingga direvisi dalam pembahasan RAPBD 2018. Kemudian, tahun 2018 renovasi juga tak jadi dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengarahkan agar tidak memprioritaskan renovasi bangunan rumah dinas. 

''Sejak itu, di perencanaan tahun 2018 dan 2019, renovasi tidak dimasukkan dalam rencana. Dalam pembahasan rencana tahun 2020, dimasukkan, karena perbaikan atas kerusakan pada bangunan tua ini mulai makin mendesak,'' tutur Mahendra.

AYO BACA : Pertahankan Nilai Sejarah, Rumah Dinas Gubernur Bakal Direnovasi

Untuk tahun 2020, rencana renovasi dilakukan dengan penyisiran ulang berdasarkan kebutuhan sehingga hemat anggaran. 

''Semula, di APBD 2017 dianggarkan 2,9 miliar dan setelah di-review lagi dengan hanya melakukan perbaikan yang memang perlu, maka bisa dihemat menjadi 2,4 miliar. Ini artinya, kita berhemat sekitar 20 persen dari anggaran sebelumnya,'' ungkapnya.
\n 
\nUntuk diketahui, rumah dinas yang masuk dalam bangunan cagar budaya telah rusak di beberapa bagian khususnya di bagian atap. 

Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Kadis Citata) Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto mengaku rumah dinas tersebut perlu segera direnovasi.

''Cagar budaya ini harus terus dirawat, siapapun gubernur yang menjabat. Apalagi saat ini Gubernur Anies Baswedan dan keluarga tidak tinggal di rumah dinas tetapi selalu tinggal di rumah pribadinya, maka proses perbaikan/reparasi menjadi lebih sederhana,'' kata Heru.
\n 
\nDitekankan, seluruh prosedur dan ketentuan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar telah ditaati dalam menjalankan proses renovasi bangunan cagar budaya tersebut. Selain itu, penghematan anggaran hingga sekitar 20 persen adalah hasil dari review Pemprov DKI Jakarta atas rencana renovasi yang ada pada APBD tahun 2017.

Untuk diketahui, sejak dilantik pada tahun 2017, Gubernur Anies dan keluarganya tidak tinggal di rumah dinas tersebut. Namun, Gubernur Anies memilih tetap tinggal di rumah pribadinya di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Reporter Admin
Editor Lopi Kasim