JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mempertimbangkan regulasi terkait penggunaan otopet di jalur khusus sepeda.
Pasalnya, akhir-akhir ini otopet tengah digandrungi anak muda ibu kota. Kehadiran otopet juga didukung keberadaan komunitas Grabwheels maupun kepemilikan secara pribadi.
''Untuk jalur sepeda itu memang khusus untuk pesepeda, untuk otopet ini kan elektrik, perihal kecepatan kan dia beragam. Saya pikir untuk masuk dan menggunakan jalur sepeda itu bukan masalah,'' jelas Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo saat dihubungi, Senin (7/10/2019).
Sebagai pertimbangan, Dishub DKI akan melakukan pengkajian dengan melihat model bisnis penyewaan otopet.
AYO BACA : Lima Kriteria Jalur Sepeda yang Harus Dipenuhi Pemprov DKI
''Nanti akan saya kaji lebih lanjut ya seperti apa model bisnis mereka. Kemudian kita akan mencoba komparasi dengan penyiapan jalur sepeda yang sekarang sedang disiapkan oleh Pemprov DKI,'' ujar Syafrin.
Secara umum, lanjut Syafrin, pihaknya mendukung keberadaan otopet lantaran termasuk dalam kendaraan ramah lingkungan. Dalam hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Dengan itu, Dishub DKI juga akan menyediakan penyewaan sepeda untuk mendukung jalur sepeda yang sudah dibuat.
''Saat ini kita mendorong untuk ada persewaan sepeda. Kita atur regulasi mengenai itu,'' kata Syafrin.
AYO BACA : Ingat! Sanksi Tilang Penerobos Jalur Sepeda Efektif 20 November