JAKARTAPUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Ombudsman RI mengingatkan seluruh personel kepolisian yang ditugaskan mengawal unjuk rasa harus memiliki kemampuan menjaga emosi dalam menghadapi pedemo.
"Ketika menghadapi kondisi unjuk rasa atau bahkan kerusuhan, maka kepolisian dalam konteks preventif harus memikirkan betul yang diterjunkan adalah SDM kepolisian yang memiliki kemampuan menjaga emosionalnya," kata anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/9/2019).
Dia mengatakan, Polri memiliki kewenangan khusus, karena itulah harus dipastikan SDM yang mengawal unjuk rasa betul-betul personel terlatih baik secara fisik, mental maupun emosional.
"Karena mereka pasti bukan sekali ini menangani unjuk rasa. Kalau pagi sampai siang mungkin biasa, tapi begitu siang mulai panas, lapar, maka puncaknya malam bisa terjadi hal tidak diinginkan," ujar dia.
Ombudsman RI meyakini Polri mampu terus bersikap profesional. Ombudsman menyatakan akan terus melakukan pengawasan secara eksternal.
Unjukrasa di sejumlah daerah akhir-akhir telah menimbulkan korban berjatuhan baik terluka hingga meninggal dunia.