JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Sanksi pengurangan nilai hingga diskors dari sekolah akan diterapkan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kepada pelajar yang nekat mengikuti aksi demonstrasi dan tidak menuntaskan kegiatan belajar di sekolah.
Disdik DKI Jakarta telah memutuskan menerapkan mekanismen absensi pagi dan siang bagi pelajar baik Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan se-Jakarta.
Penerapan aturan tersebut sepenuhnya tanggung jawab sekolah untuk memastikan keberadaan anak didiknya. Pihak sekolah juga akan memberikan sanksi bagi pelajar yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.
''Orang bolos dia punya poin pelanggaran, jadi jangan lah membolos karena pendidikan itu penting untuk masa depan, jadi nggak musim lagi zamannya bolos,'' kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ratiyono, di Balai Kota, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).
AYO BACA : Pemprov DKI Wajibkan Pelajar Absensi Pagi-Siang, Ini Tujuannya
Menurut Ratiyono, sanksi diterapkan menggunakan sistem poin. Pelajar yang melanggar hingga 100 poin akan dikeluarkan dari sekolah atau dikembalikan ke orang tua.
''Di sekolah itu ada sanksi, dan itu ada poinnya, poin lima atau berapa nah nanti kalau sudah sampai poin 100 dia akan kena sanksi dikembalikan ke orang tua, dikeluarkan (dari sekolah)," ujar dia.
Ratiyono mengimbau, pelajar tetap fokus pada pelajaran meski tetap diperbolehkan mengikuti dinamika yang sedang terjadi saat ini.
''Untuk anakku anak SMA dan SMK Jakarta tekunlah belajar. Usahakan kesempatan yang ada, tuntutlah ilmu. Kalaupun ada dinamika yang ada di masyarakat ikuti saja tapi tidak harus bolos," pungkasnya.