Jakarta Pusat

Wartawan Diintimidasi Polisi Saat Demo, AJI Dorong Reformasi Polri

Oleh: Admin Minggu 29 Sep 2019, 12:48 WIB
Sasmito Madrim dan Jackson Simanjuntak/Ayojakarta.com

JAKARTAPUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendorong perusahaan-perusahaan media untuk ikut aktif mengadvokasi para wartawan yang menjadi korban kekerasan dalam unjukrasa mahasiswa selama 22-26 Sepetember lalu, yang berujung ricuh.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Bidang Advokasi AJI Indonesia Sasmito Madrim di sela-sela aksi jalan mundur di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (10/9).

"Di samping polisi aktif, perusahaan media juga harus aktif melaporkan kasus ini. Bukan sekedar kasus saja tapi sebagai pelanggaran pidana sesuai yang diatur dalam Undang Undang Pers," ucapnya.

Dalam ksempatan itu, AJI juga menyuarakan reformasi di tubuh kepolisian.

"Banyak sekali kasus yang tidak diselesaikan utamanya kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis," paparnya.

Pantauan Ayojakarta di lokasi, aksi jalan mundur dilakukan massa aksi AJI dengan mengitari Bundaran HI sambil membawa spanduk bertuliskan "Stop Kriminalisasi Jurnalis dan Aktivis", juga mengetuk kentongan bambu roda.

Koordinator Aksi Jalan Mundur AJI Jakarta Jackson Simanjuntak menjelaskan, kentongan yang dibawa dalam aksi jalan mundur ini memiliki makna khusus.

"Ini kita merasa bahwa ini adalah simbol kritis kondisi demokrasi Indonesia saat ini, karena saat pers sudah dibungkam, siapa lagi yang bisa menyuarakan," papar Jackson.

"Oleh karena itu AJI Jakarta mengajak semua media dan semua orang untuk aware bahwa negara sata ini tidak dalam kondisi baik-baik saja, karena itu lonceng tanda bahaya sudah kita nyalakan dan kita harus bersama-sama melawan sebuah bentuk kriminalisasi terhadap pers," sambungnya.

Melalui aksi ini, AJI meminta pemerintah khususnya aparat keamanan untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi terhadap wartawan. Penetapan status tersangka terhadap Dandhy Dwi Laksono adalah salah satu contoh konkritnya.

"Kami merasa bahwa cara-cara yang dilakukan mulai dari penangkapan itu sangat diduga itu sangat menyalahi aturan, maka itu kami menuntut AJI Jakarta dan AJI kota lainnya untuk agar kasus Dandhy dan penetapan tersangka ini agar segera dihentikan," tandasnya.

Reporter Admin
Editor Widya Victoria