JAKARTAPUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Tim Advokasi Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan dan Demokrasi mengaku sempat kesulitan memperoleh informasi perkembangan kondisi mahasiswa pascademo ricuh di DPR, kemarin.
Salah satu rumah sakit rujukan yang menangani mahasiswa korban luka unjukrasa yaitu RS TNI AL Mintohardjo di Petamburan, Slipi, Jakarta Barat.
"Sebenarnya itu kita alami semalam, ketika kita di RS AL Mintoharjo, itu teman-teman meminta data mengenai berapa orang yang kemudian dirawat atau mengalami luka-luka atau apapun itu, kemudian ditolak," ujar Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana di kantornya, Jalan Pegangsaan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019).
Ketika mencoba konfirmasi ke pihak RS, tim kuasa hukum aksi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Untuk Keadilan (AMUK) malah ditanya balik.
"Kalau yang saya dapatkan dari kawan-kawan yang di sana, ya (pihak RS) jawab untuk kepentingan apa? Anda siapa gitu? padahal kami sudah menyampaikan bahwa kami tim kuasa hukum dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK)," tuturnya.
Pihak rumah sakit menolak dengan berbagai alasan. Situasi seperti inilah yang menghambat pihaknya memberi informasi korban sesegera mungkin kepada publik, terutama rekan-rekan sesama mahasiswa dan keluarga bersangkutan.
"Kita meminta kepada seluruh stakeholder untuk kepolisian dan rumah sakit dan juga instansi terkait lainnya untuk terbuka mengenai transparan, informasi keberadaan kawan-kawan yang barangkali dirawat atau mungkin ditangkap oleh kepolisian," ujarnya.
Padahal, lanjut dia, merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera setelah dilakukan penangkapan.
"Supaya bisa tahu dia ditangkap karena apa, di mana, dan disangka pasal apa, sehingga keluarga tidak was-was kalau mau menggunakan haknya atas bantuan hukum itu bisa dilakukan segera," paparnya.
Pihaknya sekali lagi menuntut keterbukaan dari aparat kepolisian maupun pihak rumah sakit.
"Ini persoalan kemanusiaan," tegasnya.
Hal senada dikeluhkan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati. Menurut dia, seharusnya instansi pemerintah seperti RS bisa memberi pengumuman daftar pasien korban terluka lakibat demo ricuh.
"Ya karena itu kami sebetulnya meminta kepolisian, rumah sakit dan instansi-instansi pemerintah lain yang memang yang menguasai tanda kutip seperti rumah sakit ada mahasiswa-mahasiswa kemarin (seharusnya) bisa mengumumkan namanya," jelasnya kepada Ayojakarta.
Informasi nama-nama yang dirawat maupun ditangkap sangat penting untuk pihak keluarga, termasuk menenangkan teman-temannya di universitas. Asfina menuturkan, segala upaya telah dilakukan untuk bisa mendapatkan data nama korban yang dirawat di rumah sakit, namun tak berhasil.
"Ada dari koalisi dari aliansi ada tugas dari tim medis advokasi ada juga rumah sakit yang tidak bisa ditembus," paparnya.